JALURNEWS.COM, Jakarta – Pria berinisial RA (19) yang menyayat leher perawat tempat rehabilitasi, Deri Winanto (32), di parkiran Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), ditetapkan menjadi tersangka. Polisi menjerat RA dengan pasal penganiayaan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho, kepada wartawan, dikutip dari Detik, Minggu (28/2/2021).
Namun, penahanan terhadap RA masih dibantarkan. Sebab, RA masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di ruang observasi Rumah Sakit Jiwa Dr Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta Barat.