JALURNEWS.COM, Jakarta – Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanganan COVID-19 yang tidak mencantumkan proses belajar mengajar di sekolah dan perguruan tinggi pada masa pandemi.
“Pengaturan ini diperlukan agar ada payung hukum yang jelas untuk penegakan aturan kegiatan pembelajaran di masa pandemi dengan pembelajaran jarak jauh, maupun jika ada sekolah yang melakukan kegiatan pembelajaran secara langsung,” ucapnya.
Saat ini, penanganan COVID-19 di Jakarta memiliki payung hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dan Penanganan COVID-19 dan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Payung hukum berupa Pergub dinilai tidak kuat untuk menegakkan aturan, sehingga perlu ditingkatkan menjadi Perda untuk penanganan pandemi akibat Virus Novel Corona jenis baru ini.