JALURNEWS.COM, Kabanjahe – Keluarga tergugat Taktik Ginting (TG) (Tergugat) warga Desa Lingga Julu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe No 19/Pdt.G/2020/PN Kbj, terkait masalah perdata antara Rehngenana br Purba (RP) (penggugat) Warga Desa Nageri, Kecamatan Munthe Kabupaten Karo dan di duga banyak kejanggalan dan keanehan.
Hal ini dikatakan, TG kepada wartawan jalurnews.com, pada Senin (15/03/2021) di Kabanjahe, menurutnya pihak pengugat RP mengugat tentang harta bergerak maupun harta tidak bergerak milik Almarhum Tina Ginting ke PN Kabanjahe pada (17/02/2020).
TG Penggugat Rehngenana Br Purba merupakan istri ketiga dari Almarhum Tina Ginting, namun saat almarhum Tina Ginting meninggal dunia, tidak ada keturunan atau anak yang di tinggalkan Alm. Tina Ginting bersama Rehngenana br Purba, bahkan warga Desa serta Pemerintahan Desa Lingga Julu tidak ada yang mengetahui, apakah penggugat Rehngenana Br Purba adalah istri sah dari Alm Tina Ginting.
“Tidak ada warga desa Lingga Julu maupun Pemerintahan Lingga Julu yang mengetahui Rehngena Br Purba adalah istri dari Alm Tina Ginting,”ujar TG.
Lebih lanjut dikatakan TG yang merupakan saudara kandung Alm Tina Ginting, mengatakan bahwa alm. Tina Ginting, semasa hidupnya mempunyai tiga istri, yang pertama yaitu Rosmia br Tarigan, meninggal dunia dan punya anak satu, perempuan yang sudah alm, kedua Alm. Relli br Sitepu, dengan meninggalkan satu orang anak laki laki bernama Perkasa Ginting (8) dan ketiga Rehngenana Br Purba, “namun yang ketiga ini statusnya tidak jelas, karena sepengetahuan saya tidak ada nikah atau pemberkatan di Gereja, apalagi pesta adat secara adat Karo,” ujar TG menerangkan.
Masih menurut TG, Setelah Alm. Tina Ginting meninggal dunia, pihak keluarga menggugat hak asuh anak Perkasa Ginting dan pengawsan harta milik alm. Tina Ginting ke PN Kabanjahe tanggal 22 Juli 2019 No 76/Pdt.P/2019/PN.Kbj dan Pengadila Negri (PN) Kabanjahe menetapkan TG sebagai pengasuh terhadap Perkasa Ginting dan berhak mengawasi terhadap hak hak perkasa Ginting yang di tinggalkan Alm. Tina Ginting dengan No 76/Pdt.P/2019/PN.Kbj tanggal 22 Juli 2019.
“Paling aneh lagi, pihak penggugat Rehngenana mengatakan kami selaku tergugat menguasai harta milik dari Alm Tina Ginting, padahal Rehngenana Br Purba yang menjual dan menyewakan lima tanah persilan yang berlokasi di desa Lingga julu, dan rumah milik Almarhum Tina Ginting, yang berlokasi di Pajak singa Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Namun mengapa pihak PN Kabanjahe mengabulkan gugatan dari Rehngenana br Purba, inilah yang dikatakan banyak keanehan dan kejanggalan, ” padahal hak asuh anak ada pada kita dan status Renhngenana br Purba sebagai istri dari Alm Tina Ginting tidak jelas atau masih di pertanyakan,” ujar Taktik Ginting.
Ketika hal ini di konfirmasi, kepada Humas PN Kabanjahe, Sanjaya Sembiring SH MH, namun yang datang menemui wartawan, Panitera Temaziduhu Harefa SH, Senin (15/03/2021) sekira pukul 14:00 Wib, di Pengadilan Negri Kabanjahe mengatakan bahwa persidangan sudah selesai, “kalau ada yang kurang pas, silahkan ambil upaya banding,” ujarnya.
Ketika di singgung bahwa konfirmasi untuk bahan perimbangan, apakah ada bukti yang menyatakan Rehngenana br Purba merupakan istri sah dari Alm Tina Ginting? Lagi lagi, Panitra Harefa mengatakan bahwa mereka tidak berhak memberikan keterangan.
Seperti diketahui, Pengadilan Negri (PN) Kabanjahe mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan penggugat dan Perkasa Ginting (8) adalah istri sah dan anak kandung dari Alm Tina Ginting, menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini dan menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya pada (24/02/2021), yang di pimpin hakim ketua Sulhanuddin,SH,MH dan hakim anggota Sanjaya Sembiring SH MH dan Muhammad Arif Nahumbang Harahap SH,MH serta Panitera Pengganti Hezkia SH.
Salah seorang Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Karo menduga bahwa selama ini ada indikasi suap dalam perkara tersebut, dan akan melakukan langkah langkah investigasi untuk mengungkap fakta yang sesungguhnya.
Penulis: Boby Haryanto.