RUU Omnibus Law Resmi Diteken Presiden Joko Widodo menjadi UU

Editor: Ara Cantika

JALURNEWS.COM, Jakarta- Presiden Joko Widodo resmi meneken omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, Senin (2/11). Undang-undang Cipta Kerja diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020.


Salinan Undang-undang Cipta Kerja itu telah resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs setneg.go.id Dalam situs itu, UU Cipta Kerja memuat 1.187 halaman.


Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bidang komunikasi strategis, Yustinus Prastowo juga membagikan salinan Undang-Undang Cipta Kerja kepada media. Dan, Yustinus pun membenarkan bahwa UU tersebut sudah diteken Jokowi.


“Resmi. Sudah tanda tangan,” kata Yustinus, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (3/11/2020).


Penomoran Undang-undang Cipta Kerja ini sebelumnya ditunggu oleh sejumlah kalangan masyarakat, termasuk buruh yang berencana menggugat aturan tersebut.

Penulis : Tata

Berita Terkait