Ketua Kosgoro Kabupaten Lingga Arman Arsyad Terus Pantau Perkembangan Tim BISA di Setiap Pulau Terpencil

Editor: Ara Cantika

JALURNEWSCOM, Lingga – Semakin mendekati hari pencoblosan ketua Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) Kabupaten Lingga Arman Arsyad terus gencar mensosialisikan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga Nomor Urut 1 periode 2020-2024.

Ketua Kosgoro Kabupaten Lingga, Arman Arsyad menyampaikan kepada awak media melalui telepon selulernya, “Hari ini saya berada di pulau-pulau yang terpencil wilayah Bakung serumpun dan Katang Bidara guna untuk mensosialisas kan terhadap tim relawan KITA BISA yang sudah saya bentuk dalam beberapa bulan yang lalu.”

Hal ini dilakukan sesuai arahan pasangan calon bupati dan wakil bupati lingga yang di usung oleh Partai Golkar. Sebagai ketua Kosgoro saya harus terus bergerak dalam memberikan pemahaman kepada anggota saya dan juga kepada masyarakat.

Arman juga menyampaikan, semakin  mendekati hari pencoblosan pada tanggal 9 Desember, semakin terus pula saya melakukan sosialisasi kepada masyarakat karena saya mendapatkan informasi dari rekan-rekan bahwa ada salah satunya Paslon yang akan bermain Money politik dalam waktu dekat ini. ucap Arman saat di konfirmasi awak media Sabtu (28/11/2020).

Hari ini saya bersama tim #KITA BISA melakukan kampanye disalah satu kampung Tiban kecamatan Bakung serumpun, Alhamdulillah antusiasme masyarakat setempat dengan semangat nasionalisme menyuarakan KITA BISA Lingga menang masyarakat sejahtera.ucap Arman

Ketua harian Golkar yang sekaligus menjadi ketua tim kemenangan Paslon No Urut 1 Ishak-Tarmizi, kemenangan pasangan tersebut udah didepan mata, dan meskipun demikian kita harus waspada dan antispasi menjelang masa tenang nanti.

Selaku ketua tim kemenangan sekaligus menjabat sebagai ketua Kosgoro kabupaten lingga, Arman menyampaikan, “Disini saya menegaskan kepada tim-tim relawan yang sudah dibentuk, jika ada salah satu Paslon yang menaburkan uang tolong ditangkap dan serahkan kepada panwaslu yang terdekat guna untuk pemeriksaan sesuai dengan UU BAWASLU yang berlaku dengan ancaman 6 tahun penjara,” tutupnya.

Penulis : Taufik

Berita Terkait