Diduga Melakukan Pencurian di Rumah Perawat, Polsek Banjar Agung Dapati Pelaku Sudah Ditahan di Polsek Lain

Editor: Nike
Pelaku Curat inisial JM (24) ditangkap polisi di duga melakukan Curat di rumah seorang perawat.

JALURNEWS.COM, Tulang Bawang, Lampung – Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di rumah seorang perawat.

Pelaku kini diketahui sudah ditahan di Mapolsek Simpang Pematang, Polres Mesuji, karena tersangkut kasus curat lain, setelah anggota melakukan penyelidikan hari Senin (07/06/2021), sekira pukul 09.30 WIB.

“Pelaku curat ini berinisial JM (24), berprofesi tani, warga Dusun II Sumedang, Desa Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana SH SIK MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro SIK, Selasa (08/06/2021).

Kompol Devi menjelaskan, terungkapnya kasus curat ini setelah petugas berhasil menemukan barang milik korban berupa handphone (HP) merk Oppo A3S, warna merah, yang disimpan di mess pelaku yang berada di PT. Silva Inhutani, Mesuji.

Aksi curat yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Senin (15/03/2021), pukul 04.15 WIB, di rumah korban Iskandar (37), berprofesi perawat, warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel daun jendela ruang dapur, lalu masuk ke dalam kamar tidur korban, mengambil dompet yang berisi uang Rp 70 ribu, ambil HP merk Oppo A3S, warna merah, dan mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 3992 TR, yang sedang terparkir di ruang dapur.

“Saat kejadian curat ini, korban sedang tertidur lelap bersama dengan istrinya di rumah dan korban baru menyadari kalau barang-barang miliknya telah hilang saat terbangun pada pagi hari. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebanyak Rp 12 juta,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatannya dan dalam beraksi dilakukannya seorang diri. Untuk sepeda motor milik korban sudah dijual oleh pelaku ke daerah Lampung Utara dengan harga Rp 3,5 juta.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait