Lagi dan Lagi, Germak Indonesia Kembali Lakukan Aksi UnRas di Tiga Titik Di Kabupaten Jeneponto

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Jeneponto – senin 8 November 2021, Germak (Gerakan Anti Korupsi) Indonesia kembali melakukan aksi unjuk rasa di beberapa titik diantaranya, didepan lahan tambang yang berada di wilayah Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto, kemudian aksi kedua didepan Kantor Bupati Jeneponto, Dan terakhir titik aksi di depan Polres Jeneponto.

Aksi demo yang melibatkan sejumlah mahasiswa aktivis anti korupsi ini dipimpin langsung Ketua Germak Indonesia Fadil Ashari bersama Maslim sebagai Kordinator Lapangan.

Dalam orasinya menyatakan, segera mengusut tuntas DPM-PTSP SULSEL khususnya Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan yang di ragukan Profesionalismenya yang dampaknya dapat menimbulkan kerugian di masyarakat dan berpotensi merusak iklim investasi khususnya di Kabupaten Jeneponto sebagaimana tindakan tersebut sangat tidak mematuhi aturan pihak DPM-PTSP SulSel terhadap Standar Operasional Prosedur(SOP) dalam menjalankan amanah pelayanan publik.

Pada saat itu, Germak secara tegas menyampaikan orasi didepan kantor Bupati Jeneponto dengan beberapa tuntutan,
“Kami menolak Izin Wilayah Usaha Pertambangan PT.Nurfaidah munira turatea di lokasi desa balang kec. Binamu kab. jeneponto. Yang dinilai tidak mengantongi izin dan kami mendesak Pemerintah setempat agar mampu mengambil sikap terkait pengrusakan dari Patung sejarah perjuangan Andi Makkasau yang di anggap PT. Nurfaidah telah merusak cagar alam” tegas Maslim selaku Koordinator lapangan Germak.

Sementara itu, saat Germak selesai menyampaikan orasinya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Basuki Baharuddin. Se mengambil alih orasi dengan melakukan hak jawab ditempat.
“Salam hormat dr Bapak Bupati, karena amanah inidisampaikan dari Bapak Bupati, akomodir apa yang di inginkan oleh mahasiswa sepanjang itu kebenaran, terkait persoalan dokumen kami akan berdiskusi karena sifatnya harus dibicarakan diatas meja” Jawab Basuki secara tegas.

Lanjut hak jawab dilakukan oleh Kepala Dinas PTSP Hj. Meriyani. Sp, Msi saat orasi sedang berlangsung
” Pt. Nurfaidah Munira harusnya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, harusnya menunggu rekomendasi dari Bapak Bupati sendiri.” tutup Hj. Meriyani

Sebelumnya aksi ini telah dilakukan di kota makassar pada tanggal 4 november 2021 kemarin, dan dilanjutkan aksi kembali di kabupaten jeneponto sendiri.

“Hari ini kami kembali melakukan aksi dikabupaten jeneponto terkait adanya aktivitas tambang ilegal dikecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto dan terkait efek dari aktivitas tambang yang merusak salah satu patung sejarah perjuangan Andi Makkasau, dan sebelumnya aksi ini sudah kami lakukan dikota makassar sendiri” Tutup Maslim

Laporan : Emy

Berita Terkait