Tersebar Persoalan Di 10 Kecamatan, Ketua Apdesi Anambas Kaget

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Anambas-Beberapa Tahun Yang Lalu Masyarakat Kabupaten Anambas Masih Terngiang dibenak Masyarakat Anambas.

Bupati Kabupaten Kepulauann Anambas Selalu Memaparkan Dalam Kunjungan Pejabat Dari Pusat. “Bahwa Kabupaten Kepulauan Anambas Ini Memiliki 52 (lima puluh dua) Desa dan 10 (sepuluh) Kecamatan.

Sementara Dari 52 (lima puluh dua) desa ada 16 (enam belas) Desa ditemukan dugaan persoalan.

Dengan adanya dugaan persoalan tersebut pemerintah kabupaten kepulauan Anambas harus segera melakukan pembinaan agar tidak tersandung hukum.

Sementara Hasil Investigasi JalurNesw.com sejak beberapa bulan yang lalu hinga berita ini diterbitkan, Senin 10 Januari 2022 terdapat 10 (sepuluh) diKecamatan, memiliki persoalan di Kabupaten Kepulauan Anambas.

16 (enambelas) Desa perlu diperhatikan Persoalannya diantaranya berada di Kecamatan Jemaja, Kecamatan Jemaja Timur, Kecamatan Siantan Timur, Kecamatan Palmatak, Kecamatan Kute Siantan, Kecamatan Siantan Utara.

Ini tanggapan ketua APDESI, “Terkait 16 persoalan di Desa-Desa diKabupaten Kepulauan Anambas 2022.

Ketika awak JalurNews.com konfirmasi diduga ada 16 Desa terindikasi ada pesoalan administrasi dugaan penyelewangan anggaran maupun dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pengelolaan keuangan Desa, sebut sumber terpercaya.

Aryadi selaku kepala Desa mubur, belum 1 (satu) bulan terpilih menjadi Ketua APDESI SeKabupaten Kepulauan Anambas kaget mendengar ada 16 desa yang terindikasi ada persoalan.

“Yang jelas sekarang sistem pengelolaan keuangan di desa tak seperti dulu lagi sebelum UUD Desa Lahir bang, Artinya pengelolaan keuangan sekarang lebih rumit dan banyak sekali aturan serta regulasi yang senantiasa berubah-ubah ini yang terkadang membuat seorang kepala Desa selaku kuasa pengguna anggaran di desa,” ungkapnya.

Sehingga menurutnya salah dalam tertib administrasi dan Ia yakin itu bukan faktor kesengajaan dari Kepala Desa.

“Menurut saya kurang nya pemahaman para Kepala Desa terhadap suatu regulasi, Ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp, senin (10/01/2022).

“Dengan harapan ada sinergitas antara pihak pemda, APH dan Desa, dalam pengawasan di Desa-Desa” Tentunya para rekan-rekan Desa butuh pembinaan dari pihak APIP dan APH. Salah satu pembinaan yangg perlu dilakukan oleh pihak APH adalah memberikan penyuluhan terkait masalah hukum di desa. (Rohadi).

Berita Terkait