Team Tekab Polres Mesuji Ringkus Warga Dengan Senpira Beserta 4 Amunisi

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Mesuji Lampung- Team Tekab 308 Polres Mesuji berhasil meringkus dan ungkap kasus terhadap pelaku kepemilikan Senjata Api Rakitan(Senpira) di Desa Mekar Sari Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, Minggu (16/01/22) Pagi Sekira Pukul 04.00 Wib.

Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E saat dihubungi membenarkan terkait penangkapan tersebut, tersangka berinisial AN Warga Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Adapun penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A-22 / I / 2022 / SPKT / Resor Mesuji / Polda Lampung, Tanggal 16 Januari 2022.

“Benar pihaknya berhasil menangkap tersangka berinisial AN Warga Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Adapun penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A-22 / I / 2022 / SPKT / Resor Mesuji / Polda Lampung, Tanggal 16 Januari 2022,” jelas Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki

Lebih lanjut, Adapun Kronologis Penangkapan diungkapkan Kasat Reskrim, sebelum terjadi penangkapan anggota Polres Mesuji sedang melaksanakan Patroli rawan malam di seputaran Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya, kemudian Team mendapatkan informasi bahwa ada seorang lelaki yang mengendarai sepeda motor YAMAHA Jupiter Z, mondar mandir dengan gerak – gerik mencurigakan di Wilayah Desa Mekar Sari, Kecamatan Tanjung Raya.

“Dengan berbekal informasi dari warga, kemudian anggota menuju ke Tempat yang dimaksud, dan mendapati satu orang laki – laki seperti yang dimaksud sedang berhenti di depan Masjid Agung Desa Mekar Sari, kemudian Pria tersebut dilakukan penggeledahan dan di dapati 1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan berwarna Stainless, dengan panjang sekira 20 Cm, yang berisikan amunisi aktif sebanyak 4 butir, dan 1 (satu) selongsong yang di sembunyikan di samping kanan badannya,” Bebernya.

Selanjutnya Tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka akan di jerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. (Recky)

Berita Terkait