Alamak! Usai Nikah Pria ini Langsung Masuk Sel Tahanan

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Bintan – Unit Reskrim Polsek Bintan Utara Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap tersangka HAR (23), karena diduga melakukan tindak pidana perkawinan yang kedua dengan NP (24), tanpa diketahui dan tanpa ada persetujuan istri yang sah, Sabtu (12/02/2022).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono,S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan melalui Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suharjono , S.E., bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari istri sah pertamanya, DSS (23), yang melaporkan suaminya telah menikah lagi, tanpa persetujuan darinya dengan bukti buku nikah yang dibawanya saat melapor.

Dari laporan tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung meluncur ke lokasi pernikahan di Jalan Manggar, Gang Abdul Karim, Kampung Sekera,Tanjung Uban, Bintan Utara.

Dengan perundingan yang alot dan diberikan penjelasan kepada tersangka, dan istri tersangka yang baru dinikahinya serta keluarga yang ada dilokasi.

HAR dibawa ke Polsek Bintan Utara untuk dilakukan penyidikan, dan pada saat dilakukan penangkapan juga diamankan barang bukti yaitu dua buah buku nikah atas nama tersangka dan NP yang merupakan istri barunya, satu buah kartu tanda penduduk (KTP) atas nama tersangka, satu buah kartu undangan pernikahan antara tersangka dengan NP.

“Atas perbuatan ini, tersangka berinisial HAR saat ini terancam dengan pasal 279 ayat (1) ke – 1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait