JALURNEWS.COM, Anambas- Polemik PT. Putra Bentan Karya (PBK) yang diduga melakukan pengrusakan lahan, penyerobotan lahan, pemanfaatan lahan tanpa izin, hingga dugaan perusakan hutan mangrove hingga reklamasi oleh PT. PBK mulai terkuak di Desa Temburun, Kecamatan Siantan Timur
Persoalan Perusakan Hutan Mangrove Di Desa Temburun tanjung Cukang, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, terkesan menjadi bola pingpong oleh penegak hukum.
Pasalnya mulai beredar isu peralihan status Asphalt Mixing Plant (AMP) di Desa Temburun, Kecamatan Siantan Timur, diketahui ada temuan yang mengejutkan, Aset PT. Putera Bentan Karya (PBK) sudah di takeover alias sudah dibeli oleh PT. Rancang Bangun Mandiri (RBM).
Hal tersebut dikutip dari halaman antena.id. Saat dikonfirmasi direktur PT. Putera Bentan Karya (PBK) Brando Ahmadi Purba mengatakan “sudah bang”, jawab Brando dengan pesan singkat WhatsApp. Sabtu, (12/03/2022).
Sementara data yang diperoleh awak JalurNews.com beberapa bulan yang lalu ada 2 (dua) bentuk surat perjanjian. Yakni surat sewa satu set Asphalt Mixing Plant (AMP) berserta Operator dan mekanik alat tersebut.
“Ini nomor surat perjanjian peralatan yang pertama, 78/PBK-SEWA/Vll/2021. Sedangkan nomor surat perjanjian kedua 79/PBK-SEWA/Vll/202 antara PT. Putera Bentan Karya (PBK) dan PT. RANCANG Bangun Mandiri (RBM).
Sementara itu bertuliskan; Selasa 30 Agustus 2021. Yang bertanda tangan di bawah ini, nama Brando Ahmadi Purba Jabatan direktur PT. Putera Bentan Karya (PBK) dengan Alamat JI. Lr Banjar No. 15 Tanjungpinang. Bertindak untuk dan atas nama PT. Putera Bentan Karya.
Sedangkan pihak penyewa peralatan bertulisakan; nama Arif Rahman sebagai jabatan direktur PT. Rancang Bangun Mandiri (RBM) dengan alamat ruko plaza de lumina blok A No. 28 Semanan Indah. Duri Rosambi Jakarta Barat. Yang ditandatangani kedua belah pihak diatas matrai Rp. 10.000 (sepuluh ribu) pada, sabtu 30 Agustus 2021 yang lalu.
Sementara Brando Ahmadi Purba dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait perandia di PT. Putra Bentan Karya (RBK). Juma’at 18 Februari 2022.
Dia menjawab, tanyakan degan pengurus disana. Lanjut tulisnya, Saya kurang tau Abang tanya aja kantor disana, dalam pesan singkatnya.
Awak media ini menduga PT. PBK yang menjadi aktor pengrusakan mangrove dan reklamasi di Tanjung Cukang Desa Temburun, Kecamatan Siantan Timur itu.
“Terkasan melarikan diri dari tanggung jawab atas perusakan hutan mangrove, reklamasi tersebut.
Sementara itu, PT. RBM yang telah menyewa aset PT. PBK juga belum memiliki izin dari Dinas terkait.
Ketika dikonfirmasi hari Juma’at (11/03/2022). Kepala bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup. Risdayani, ST. M.Ed, mengaku pihaknya secara resmi tidak mengetahui bahwa AMP milik PT. PBK di Desa Temburun telah digunakan oleh PT. RBM sejak 2021 yang lalu.
Ia juga mengatakan sudah ngecek dilapangngan memang ada temuan kerusakan hutan mangrove, pembuatan jeti.
“Namun kalau dilihat dengan kerusakan hutan mangrove itu lumayan lama.
lanjutnya, kalau persolan siapa yang bertanggung jawab ya PT. PBK lah yang kita duga untuk bertanggungjawab atas pengrusakan mangrove dan reklamasi di Desa Temburun, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Anambas pada 2014 lalu. “Ucapnya.
Selain itu pihak KPHP (kesatuan pengeloloaan hutan produksi) unit VI di Anambas, juga belum tau hutan mangrove itu wilayah kami atau bukan kata Jaeri Yanto selaku kepala satuan KPHP Anambas ketika dikonfirmasi, kamis (10/03/2022).
Sedangkan pihak satuan kerja (SATKER) kawasan konservasi perairan nasional taman wisata perairan (TWP) Kabupaten Anambas dan laut sekitarnya, telah dikonfirmasi beberapa hari yang lalu.
Ronal yang akrab disapa, ketika dijumpai dikantor nya Jl. Tamban, Desa Tarempa Barat. Akan koordinasi dulu kepimpinan kami pak, “Karna kami belum tau pasti. “Ucaonya.
Terpisah, Ali di jumpai disalah satu warung roko di Tarempa warga Anambas sebutnya. Kerusakan hutan mangrove yang awak media telusuri ini terkesan luka lama berdarah kembali, saya kasihan lihat rekan media begitu gigihnya untuk menyelesaikan, “Hingga seperti bola pingpong dibuat oknum pemerintah kita. Tegasnya.
Harapan saya para penagak hukum jangan cuma baca berita atau cuma dengar kabar dari masyarakat. Tindak tegaslah jika hutan mangrove itu tidak boleh dirusak, “Ucapnya. (Rohadi).