Pihak PT PBK Tidak Ada Etikat Baik, Pelapor Datangi Kapolda Kepri

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Anambas – Persoalan dugaan penyerobotan, perusakkan, pemanfaatan lahan tanpa izin dan pembabatan hutan mangrove serta pembuatan Jeti oleh PT Putra Bentan Karya (PT PBK) sejak 2014 silam, Kini terendus diduga pemilik lahan Jumardi menerima sejumlah uang sebelum terjadi sengketa lahan di Tanjung Cukang itu.

JalurNews.com khawatir, berdasarkan informasi yang di himpun itu hanya semata-mata propaganda saja. Hal ini diketahui setelah Jalurnews.com dapat melalukan konfirmasi kepada beberapa pihak-pihak yang terkait dengan persoalan lahan di Tanjung Cukang Desa Temburun Kecamatan Siantan Timur Kepulauan Anambas.

Andi Rio Framantdha alias Ferry kuasa khusus pemilik lahan di area yang diserobot pengolahan Asphalt Mixing Plant (AMP) PT PBK Tanjung Cukang membantah, adanya kabar telah menerima sejumlah uang dari pihak PT PBK menyangkut sewa menyewa lahan yang ia laporkan ke Polres Anambas, melalui pesan WhatsApp pada, Jum’at (29/7).

Andi Rio juga menegaskan bahwa, Pihaknya belum pernah menerima uang dalam bentuk apapun dari perusahaan.

“Kami dari pihak yang dirugikan malah telah melaporkan hal ini ke Polres Empat bulan yang lalu, memang sebelumnya kami pernah bertemu dengan pihak PT PBK, itu benar, kata Andi Rio. namun sampai saat ini belum ada titik terang hasil pertemuan itu ke kami hingga kini,” tegasnya.

Saya berharap kepada Kapolres, segera melakukan proses hukum yang transparan, objektif, dan cepat, supaya dugaan-dugaan info liar itu tidak di manfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk mengalihkan isu-isu murahan, Bahkan bisa dimanfaatkan oleh sekelompok orang kepada PT PBK maupun PT RBM.

“Jika perosesnya lambat dari APH, maka saya yakin persoalan ini nantinya akan menimbulkan persoalan baru, Saya kasih contoh. Semestinya penyidik ada upaya yang terukur, misalnya di TKP memasang polisline. Sehingga orang tidak merasa besar kepala seolah-olah semua bisa di atur,” ucapnya.

Andi Rio juga menjelaskan, langkah-langkah yang telah dikakukan pihaknya pada tanggal 27 juli yang lalu. juga telah mengunjungi Polda Kepri sebagai bentuk keseriusannya terhadap masalah yang ia laporkan, hanya saja. dalam bentuk shering atas laporan permasalahan yang kami alami itu. Tambah ia pada saat saya tanya penyidik Polres Anambas lambannya penyidikan tersebut pak Taufik selaku penyidik ” SDM kami kekurangan mohon GB pengertiannya pak “.

Lebih lanjut Andi Rio Framantdha juga meyesalkan kebohongan yang dilakukan oleh pihak CV CNB ketika itu melalui Heri Bule selaku humas nya dan kawan-kawan wartawan juga menyaksikan di TKP apa yang di janjikan. “Saya rasa udah cukup kami diperolok. Tentunya kami mencermati untuk mengambil tindakan yang pantas untuk penipu seperti itu. Tegasnya.

Terpisah Brando Ahmadi Purba direktur PT. Putera Bentan Karya (PBK) itu dihubungi lewat WhatsApp. Dengan tegas belum ada pembayaran sewalahan milik Jumardi.

Brando Ahmadi Purba menjelaskan, Engga ada pebayaran (ke Jumardi/Andi Rio Framantdha alias Ferry ) sejauh ini yang ada yang kami sewa dulu pemilik pertama itu sudah kita bayar kalau tidak salah dengan almarhum Ismail (Alfian) pada saat itu. Kalau terkait lahan pak jumardi yang di klaim ke kami itu kami hanya bicara klem lahan saja. Kalau bicara pembayaran belum ada kalau diri saya belum ada lakukan pembayaran entah siapa ada yang bayar saya tidak tau.

Lanjutnya, kalau melakukan pertemuan antara saya dengan pak Ferry memang ada itupun kami cuma mebahas kamampuan kami untuk mayar sesuai dengan harga lahan yang kami sewa yang pertama itu. Yang jelas kami ada etikat baik untuk menyelesaikan persolan itu.

lebih lanjut Brando, intinya kami kemaren sudah ketemu bersama bang ferry ya membicarakan hal itu. Kita bicarakan masalah sewa yang sudah kita lakukan seperti yang sudah kita sewa kemaren (jika sudah sepakat) tentu sudah kita bayarkan tetapi kalau lebih dari itu kita ya tidak mampu. Ucap nya.

Masih kata Brando, jika ada lahan masyarakat yang pihak kami pakai tanpa sepengetahuan kami kami siap selesaikan namun harus ada bukti-bukti kepemilikan nya, Jelasnya. (Rohadi).

Berita Terkait