CV Jalasena Pratama Diduga Mengabaikan Peraturan Permenakertrans

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM-Tulang Bawang – Diduga CV. Jalasena Pratama tidak mengindahkan peraturan Permenakertrans No.8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri pasal 2 yang mana dalam pasal tersebut berbunyi pengusaha atau pengurus wajib menyediakan APD bagi seluruh pekerja/buruh di tempat kerja dalam pembangunan gedung kelas baru di Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTS) Negeri 1 Menggala,Rabu (10/8).

Pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.119.980.000 dengan nomor kontrak B-100/Ke.08.2/2/PP.00/SBSN/06/2022 masa waktu pelaksanaan 150 hari

saat awak media mendatangi pengerjaan pembangunan tersebut terlihat jelas para pekerja bangunan tidak ada yang memakai Alat Pelindung Diri (APD) serta tidak adanya pagar pembatas yang sewaktu-waktu dapat membahayakan siswa-siswi yang berada disekitar area pembangunan sekolah.

Pengawasan pembangunan CV. Jalasena Pratama Fikram saat diwawancarai berdalih bahwa, para pekerjanya tidak mau menggunakan APD.

“APD sudah kami siapkan, hanya saja para pekerjanya yang tidak mau memakai,” kilahnya

Selain itu, saat ditanya mengenai adakah kantor lapangan (Direksi Keet) serta mempertanyakan kualitas kekuatan mutu beton menggunakan K250 atau K500.

“Kita tidak ada kantor lapangan, karena kantor CV. Jalasena Pratama ini berada di Bandarlampung yang mana CV ini hasil pinjam ke saudara, untuk kualitas beton sendiri saya tidak tahu,” ucap Fikram selaku pengawas pekerjaan CV. Jalasena Pratama. (*/Tim)

Berita Terkait