BPN Anambas Gelar Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM Anambas – Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Kepulauan Anambas, Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Siantan Selatan Desa Air Bini, Selasa, (06/09/2022).

Plt Kasi Sengketa Penguasaan Pertanahan BPN, Amin Nullahalhakim mengatakan bahwa hal itu sudah menjadi atensi pimpinan, bahkan dari dulu pihaknya sudah berkoordinasi juga dengan pihak Desa.

“Kita membangun inventaris dahulu untuk melakukan telaah, kemudian akan kami tindak lanjuti dan dengan kunsultasi ke Kanwil Provinsi, tentu dengan BPN Pusat, Kami juga belum bisa tau juga karna kami masih menunggu dari pihak Desa nih Pak,” ucap Amin ketika dijumpai oleh awak media ini.

Ia juga menjelaskan, kalau jenis sertifikat itu ada 2 jenis, jenis yang dimaksud ialah dengan jangka waktu dan ada yang tidak.

“Kalau yang berjangka waktu maka begitu sampai waktu secata otomatis dia akan habis masa berlakunya. Untuk teknis pihak bapak bisa jumpai bidang teknisnya,” jelasnya.

Amin Nullahalhakim berharap, kasus-kasus pertanahan di Anambas ini tidak hanya berkurang, tetapi harapan saya hilang sehingga tidak ada lagi kasus (sengketa tanah Red).

“Kita berharap masyarakat melalui Desa dan Kecamatan bisa saling membantu meminimalisir upaya jikalau adanya upaya oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, oknum ini bisa saja timbul dimana saja, namun harapan kita hilangkan lah oknum-oknum dari bumi kita ini sehingga tidak meresahkan masyarakat dan tiada kasus lagi,” harap Amin.

Sementara itu, Narasumber Cabjari Natuna di Tarempa, Alvin Dwi Nanda, SH menjelaskan, untuk permasalahan tanah masyarakat yang melapor harus diselidiki (caritau Red) dengan benar asal usul dan ujungnya, agar dalam sebuah kasus penyelesaiannya berimbang dan tidak membuat pihak-pihak yang ada menjadi kecewa (di rugikan).

“Jika kami (Kejaksaan) mendapatkan kasus sengketa tanah pasti kami telusuri dulu hal-hal penting seperti asal usulnya, sehingga kasus nanti dapat penyelesaiannya dengan adil jika sudah menemui titik terang,” jelas Alvin

Dirinya juga mengatakan, untuk jual beli tanah yang mengalami sengketa, sebelum dilaporkan ke pihak berwajib baiknya dimusyawarahkan dulu dengan pihak Kelurahan ataupun Kecamatan, jika tidak menemui titik terang barulah diselesaikan kepada pihak berwenang dalam menyelesaikan kasus sengketa tanah khususnya jual beli.

“Sengketa tanah jual beli harus dimediasikan dahulu dengan pihak Kelurahan ataupun Kecamatan, sebelum dilanjutkan ke pihak berwajib untuk dilakukan penyidikan, dalam tahap penyidikan pun jika tidak memiliki alat bukti yang cukup maka harus dihentikan prosesnya,” katanya.

Kaur Bin Ops KBO Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Ipda Hadi Sahputra, SH.MH juga menyampaikan, tujuan dirinya hadir dalam kegiatan ini agar tercapai sosialisasinya, karena kasus tanah pada umumnya dimulai dari pengakuan Masyarakat akan lahan tersebut, baik dari pengakuan milik keluarga, maupun milik dirinya sendiri.

“Permasalahan lahan ini biasanya dimulai dari pengakuan Masyarakat itu sendiri, timbulnya permasalahan juga karena tanah tersebut telah memiliki nilai Ekonomis, yang mana sebelumnya tanah tersebut tidak memliki nilai belum bermasalah, namun Ketika telah memiliki nilai barulah timbul masalah,” ucap KBO Polres Anambas.

Selain itu, ia juga menuturkan, kebanyakan dari masyarakat yang memiliki permasalah lahan juga mempunyai Surat Kepemilikan tanah yang tidak taat, karena masyarakat dahulu membuat tanah dari pihak Desa yang kekuatan hukumnya masih kurang.

“Kebanyakan Masyarakat dahulu memiliki Surat Kepemilikan Lahan yang dibuat dari pihak Desa atau wilayahnya, yang mana hal ini kurang kuat dimata hukum. Akan tetapi kami dari pihak Kepolisian tentu saja akan melakukan penyidikan jikalau mendapati permasalah dari Masyarakat yang melapor terkait sengketa lahan, agar semua berimbang dan jelas,” tuturnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Siantan, Kaharruzaman, Camat Siantan Utara, Tarmizi, Camat Siantan Tengah, Wan Rumadi, Kaur Bin Ops. (Rohadi)

Berita Terkait