JALURNEWS.COM, Bintan, Kepri – Kapolres Bintan, AKBP. Tidar Wulung Dahono, S.H., M.H., S.I.K didampingi Kasatresnarkoba Polres Bintan dan Kasat Reskrim Polres Bintan saat penyampaian rilis sepanjang tahun 2022 di Mako Polres Bintan, Kamis (28/12/2022), mengimbau kepada seluruh masyarakat Bintan, terkait hal-hal yang perlu diperhatikan dan dilakukan pada saat menyambut Tahun baru 2023.
Kapolres (Tidar) mengimbau, untuk merayakan pergantian tahun, agar lebih berhati-hati dan waspada.
“Dari kepolisian akan turun melakukan pengamanan, namun tidak bisa melekat ke satu persatu orang, maka dari itu untuk kegiatan perayaaan, apabila tidak diperlukan tidak untuk membunyikan atau menyalakan petasan,” sebutnya.
“Imbauan ini disampaikan sesuai dengan undang-undang darurat dan Peraturan Kapolri, undang-undang seperti, bunga api tahun 1932 serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017, di mana disebutkan ada beberapa kategori terhadap bunga api.
“Jadi, yang diperbolehkan adalah bunga api bukan petasan atau yang menimbulkan bunyi,” tegasnya.
“Apalagi dibunyikan diwilayah seperti fasilitas agama, fasilitas umum, fasilitas kantor, dan di jalan raya pemukiman perumahan, namun harus difokuskan di lokasi tertentu,” lanjutnya.
Diperlukan juga peran sebagai orang tua untuk sosialisasi terhadap anak-anaknya, tentang bahayanya penggunaan petasan.
“Saya menghimbau kepada orang tua apa yang di beli anak-anaknya”
“Dan saya berharap, mudah-mudahan tidak ada kejadian-kejadian juga yang diakibatkan oleh bunga api yang dipergunakan masyarakat,” pungkasnya.
Yanti Kurniasih