JALURNEWS.COM , Lingga – Aksi pengusiran yang dilakukan oleh KPU Lingga yang mengusir seorang Jurnalis dari salah satu media online Marwahkepri saat meliput rapat terbuka pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu tahun 2024 mendapat kecaman keras dari ketua LSM Panglima.
Hal ini disampaikan Irham selaku ketua LSM PANGLIMA-Red yang juga sebagai mantan anggota Komisioner KPU Lingga kepada wartawan ,pada Jum’at (01/04/2024).
Pria yang akrab di sapa Irham Panglime menjelaskan ,” Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu,” jelasnya.
“Orang yang melakukan pelanggaran etika belum tentu melanggar hukum tetapi orang yang melanggar hukum pasti melanggar etika. Hukum yang baik adalah hukum yang tidak mengabaikan etika,” pungkasnya.
Apa yang sudah dijelaskan Irham di atas tentu sejalan dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 yang berbunyi pada pasal 18 ayat (1).
Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Penulis : Awalludin