JALUR NEWS.COM , Tanjung Pinang – H. Zulkarnain, SH, bersama Darmanirmala, SH., M.Hum, yang bertindak sebagai kuasa hukum Junaidi alias Jun bin Azam, pada 7 November 2024, resmi mengajukan permohonan praperadilan terkait penangkapan, penahanan, dan penetapan status tersangka kliennya atas dugaan tindak pidana pemerkosaan yang disangkakan berdasarkan Pasal 285 KUHP.
Peristiwa ini bermula pada Selasa, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, ketika Junaidi dihubungi oleh anggota Reskrim Polres Lingga untuk mengklarifikasi pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerkosaan. Junaidi saat itu belum dapat memenuhi panggilan karena tengah bekerja.
Pertemuan klarifikasi dijadwalkan seusai jam kerja di warung kopi “Vico” pukul 16.15 WIB. Meski telah menunggu hingga pukul 17.00 WIB, anggota Reskrim Polres tidak kunjung datang, sehingga Junaidi memutuskan untuk pulang.
Pada pukul 18.30 WIB, empat anggota Reskrim Polres Lingga dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mendatangi kediaman Junaidi tanpa surat undangan atau surat tugas, dengan alasan klarifikasi. Klarifikasi tersebut kemudian diarahkan untuk dilaksanakan di Mako Polres Lingga.
Junaidi beserta istrinya tiba di Mako Polres sekitar pukul 20.00 WIB, di mana pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung hingga pukul 02.00 WIB tanpa didampingi penasihat hukum, dan mereka diminta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Lanjut dijelaskan oleh Kuasa hukum Junaidi H. Zulkarnain, SH, Pada Jumat, 1 November 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, lima anggota Reskrim Polres Lingga unit PPA kembali mendatangi kediaman Junaidi untuk melakukan penangkapan dengan menunjukkan surat perintah penangkapan. Junaidi dibawa ke Mako Polres Lingga dan kembali menjalani pemeriksaan hingga pukul 06.00 WIB tanpa didampingi penasihat hukum. Junaidi kemudian ditahan di rumah tahanan Mako Polres Lingga untuk jangka waktu 20 hari, terhitung dari 1 November hingga 20 November 2024,” jelas H. Zulkarnain, SH kepada media ini melalui sambungan telepon WhatsApp,Selasa (12/11/2024) sekira pukul 16:29 Wib.
H. Zulkarnain, SH, menilai tindakan pihak kepolisian sebagai tindakan yang sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),
“Dengan saya selaku kuasa hukum Junaidi melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Kelas 1A. Permohonan praperadilan ini diajukan pada 11 November 2024 dengan nomor register perkara 7/Pid.Pra/2024/PN Tpg. Persidangan praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 18 November 2024 pukul 10.00 WIB sesuai dengan relaas panggilan sidang yang diterima dari Juru Sita Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Kelas 1A.” pungkasnya.
H. Zulkarnain, SH, dan Darmanirmala, SH., M.Hum berharap proses praperadilan ini dapat mengungkapkan keabsahan prosedur yang dilakukan pihak kepolisian terkait penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan klien mereka.
Awalludin.