Jalurnews.com , Lingga -Perkembangan pesat usaha tambak udang Vaname di wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, kini menjadi sorotan publik. Meski potensial mendongkrak perekonomian lokal, namun sangat disayangkan, masih banyak kegiatan tambak yang diduga belum memenuhi ketentuan perundang-undangan, khususnya dalam aspek perizinan dan pengelolaan lingkungan.
Minimnya pengawasan dan teguran dari pihak-pihak berwenang terkait kewajiban dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), telah menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan yang lebih luas.
Salah satu permasalahan utama yang mencuat adalah belum tersedianya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di beberapa tambak.
Menanggapi kondisi tersebut Informasi yang di terima waryawan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga telah mengeluarkan Surat Arahan bernomor B/600.4/DLH/IV/2025/127, yang ditujukan kepada kepala desa dan pelaku usaha tambak. Surat tersebut berisi penegasan tentang kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi dokumen lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa telah ditemukan indikasi pelanggaran terhadap regulasi lingkungan oleh beberapa penanggung jawab usaha. Oleh karena itu, DLH meminta agar seluruh kegiatan tambak udang yang belum memiliki dokumen lingkungan dan IPAL segera dihentikan sementara, hingga seluruh proses perizinan dan kewajiban hukum terpenuhi.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lingga, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (5/07/2025), menegaskan bahwa pihaknya akan kembali mengambil langkah.
“Maka dengan hal ini kita melakukan sosialisasi ketat. Ke depan, kita akan ambil langkah-langkah kembali,” ujarnya.
Media ini akan terus memantau perkembangan dan melakukan investigasi untuk mendorong keterbukaan informasi kepada publik terkait legalitas dan dampak lingkungan dari usaha tambak di Kabupaten Lingga.
Awalludin