Batam- Praktik perjudian terselubung yang dikendalikan warga negara asing (WNA) di kawasan SNL Food, Lubuk Baja, Batam, menjadi sorotan tajam publik.
Operasional permainan bernama Sky Game itu diduga berjalan tanpa hambatan meski mengandung unsur ilegal, dan Aparat Penegak Hukum (APH) didugabtutup mata.
Hubungan Masyarakat (Humas) gelper Sky Game berinisial HRM bertugas untuk mengamankan masyarakat, dan kegiatan perjudian itu berada di bawah kendali WNA.
Aktivitasnya berlangsung terbuka di ruang publik, lengkap dengan petugas khusus yang mendampingi pemain. Para petugas itu tidak hanya mengoperasikan mesin, tetapi juga menangani kendala teknis dan mengawasi jalannya permainan.
Sejumlah pengunjung terlihat duduk lama di depan mesin, berpindah dari satu unit ke unit lain demi mengejar akumulasi poin. Pola ini memperkuat dugaan bahwa mekanisme yang digunakan lebih mengandalkan faktor keberuntungan, bukan keterampilan.
Dalam sejumlah kasus serupa, skema seperti ini kerap menjadi modus penyamaran praktik perjudian dengan nilai tukar poin menjadi keuntungan materi.
Kuatnya indikasi perjudian itu belum direspons cepat oleh jajaran Kepolisian Resor Kota Barelang. Kapolsek Lubuk Baja, Komisaris Polisi Deni Langie, dinilai abai.
Publik menilai aparat di tingkat kewilayahan itu menutup mata atas aktivitas yang berlangsung di wilayah hukumnya, dimana terlihat jelas praktik perjudiannya.
Situasi ini menjadi ujian bagi Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Anggoro Wicaksono. Tekanan publik mengarah pada integritas dan kewibawaan lembaga.
Banyak pihak mendesak agar tindakan tegas segera diambil, apalagi aturan hukum yang melarang praktik perjudian kini makin kuat.
Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah berlaku. Pasal 426 dan 427 secara eksplisit menjerat penyelenggara dan pemain judi dengan pidana penjara dan denda.
Hingga berita ini disusun, Sky Game masih beroperasi normal. Belum ada inspeksi mendadak atau penghentian kegiatan dari pihak kepolisian.
Publik terus menanti apakah kasus ini akan ditindaklanjuti, atau kembali tercatat sebagai praktik yang dibiarkan berlalu tanpa penyelesaian.
Kasus ini bukan sekadar soal tempat permainan. Ini soal keberanian aparat menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terhadap siapa pun termasuk aktor asing yang diduga menjadi pengendali di balik operasi perjudian tersebut.***



