JALUR NEWS, Anambas – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Khadir, menyoroti meningkatnya ketergantungan anak terhadap gawai yang dinilai sudah berada pada tahap mengkhawatirkan. Ia menyatakan dukungan terhadap kebijakan pelarangan penggunaan media sosial serta pembatasan akses gawai bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Khadir saat dimintai tanggapan mengenai fenomena anak-anak yang menghabiskan sebagian besar waktunya di depan layar ponsel di Kantor Diskominfotik Kabupaten Kepulauan Anambas, Pasir Peti, Senin siang, 9 Maret 2026.
Kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial sendiri merujuk pada upaya penguatan perlindungan anak di ruang digital sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menekankan kewajiban negara dan masyarakat melindungi anak dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi.
“Saya sangat setuju sekali kalau memang ada larangan dan diperketat, terutama terkait aplikasi game. Anak-anak sekarang seakan sudah ketergantungan. Kalau untuk komunikasi wajar, tapi kalau main game dari pagi sampai siang, berlanjut ke malam, bahkan sampai tertidur memegang HP, itu sudah tidak wajar lagi,” ujar Abdul Khadir.
Diskominfo Siapkan Sosialisasi ke Orang Tua
Menurutnya, peran orang tua menjadi kunci utama dalam mengendalikan penggunaan gawai pada anak. Karena itu, Diskominfo Anambas akan menggencarkan sosialisasi agar orang tua memahami risiko kecanduan gadget sekaligus cara melakukan pengawasan digital terhadap anak.
Sosialisasi tersebut direncanakan melalui berbagai kanal komunikasi pemerintah daerah. Materinya akan disampaikan dalam bentuk infografis yang ditampilkan pada videotron, edukasi melalui media sosial resmi Pemerintah Kabupaten, hingga sosialisasi langsung melalui kecamatan dan desa.
Selain itu, Diskominfo juga mendorong orang tua memanfaatkan fitur pengawasan keluarga seperti aplikasi Family Link agar penggunaan gawai anak dapat lebih terkontrol. Langkah ini dinilai penting agar anak tetap bisa menggunakan teknologi secara sehat tanpa kehilangan fokus pada pendidikan dan aktivitas sosial.
Abdul Khadir juga menilai pengawasan tidak cukup dilakukan di rumah. Ia membuka peluang kerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan anak-anak yang kerap bermain game di fasilitas umum, tepi jalan, maupun kedai kopi tanpa mengenal waktu.
Ia berharap anak-anak di Anambas dapat kembali memanfaatkan masa muda dengan kegiatan yang lebih produktif. Aktivitas belajar, olahraga, serta membantu orang tua di rumah dinilai jauh lebih bermanfaat dibanding menghabiskan waktu berjam-jam di depan layar ponsel.
“Imbauan saya, manfaatkan waktu semaksimal mungkin dengan tidak bermain HP. Tekunlah menuntut ilmu, berolahraga, dan bantu orang tua. Dulu anak-anak diajarkan mandiri dengan diajak berkebun atau memancing,” kata Abdul Khadir.
Ia menilai perubahan perilaku anak akibat penggunaan gawai secara berlebihan harus segera disikapi bersama oleh orang tua, sekolah, dan pemerintah daerah agar generasi muda Anambas tetap tumbuh dengan karakter kuat dan sehat secara sosial.



