JALUR NEWS, Anambas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menyatakan siap membahas secara mendalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Anambas tahun anggaran 2025. Pembahasan itu akan berujung pada rekomendasi DPRD kepada kepala daerah sebagai bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
Pernyataan itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, usai rapat paripurna penyampaian nota pengantar LKPJ Bupati Kepulauan Anambas tahun anggaran 2025 yang digelar di Ruang Paripurna DPRD, Senin (16/3/2026).
“DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas melalui alat kelengkapan DPRD akan menindaklanjuti dengan melakukan pembahasan secara mendalam terhadap materi yang telah termuat dalam laporan tersebut,” kata Rian.
Rian menjelaskan, rekomendasi yang dihasilkan nantinya diharapkan menjadi masukan konstruktif bagi pemerintah daerah. Rekomendasi itu mencakup 3 hal utama, yakni peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, perbaikan kualitas pelayanan publik, serta percepatan pembangunan daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.


LKPJ sebagai Instrumen Akuntabilitas Daerah
Rian Kurniawann juga menegaskan bahwa penyampaian LKPJ bukan sekadar kewajiban konstitusional kepala daerah, melainkan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah kepada DPRD selaku representasi masyarakat.
“Penyampaian LKPJ tidak hanya merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah, tetapi juga merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah kepada DPRD sebagai representasi masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, DPRD turut memberikan apresiasi kepada Bupati Kepulauan Anambas beserta seluruh jajarannya yang telah menyerahkan dokumen LKPJ sebelum batas waktu yang ditetapkan. Berdasarkan ketentuan Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 21 Ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Rapat paripurna hari ini dihadiri 15 dari 20 anggota DPRD dan telah memenuhi kuorum, dengan rincian 3 dari 6 anggota Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya, 7 dari 8 anggota Fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera, dan 5 dari 6 anggota Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, instansi vertikal, pimpinan partai politik, perwakilan perusahaan, organisasi masyarakat, serta rekan-rekan media. (Ls)



