Kinerja Salurkan Dana Desa 2025 Diapresiasi Pusat, Pemkab Anambas Punya PR Kualitas Pemanfaatan di Lapangan

Editor: Latif Sabrian

JALUR NEWS, Anambas – Kinerja Pemkab Kepulauan Anambas dalam mengurus administrasi penyaluran Dana Desa mendapat pengakuan dari pemerintah pusat. Anambas secara resmi ditetapkan sebagai peraih Terbaik Ke-3 untuk Kategori Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik Tahun 2025.

Penghargaan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Pinang Nomor KEP-26/ΚΡΝ.0501/2026. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Anambas berada di bawah Kabupaten Natuna yang meraih posisi pertama dan Kabupaten Bintan di posisi ke-2.

Dari kacamata regulasi dan ketepatan waktu, prestasi ini patut diapresiasi. Artinya, sinergi antara Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan instansi terkait berjalan lancar dalam memastikan uang dari pusat cepat masuk ke rekening kas desa. Piagam penghargaan pun telah ditandatangani oleh Kepala KPPN Tanjung Pinang pada 4 Maret 2026.

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, dalam keterangannya menyambut baik apresiasi ini. Ia menilai penghargaan tersebut sebagai bukti bahwa tata kelola keuangan sudah berjalan dengan disiplin dan integritas.

Namun, di balik kelancaran distribusi dana miliaran rupiah tersebut, Pemkab Anambas dan jajaran aparatur desa masih ditunggu pekerjaan rumah (PR) besar yang lebih esensial yaitu kualitas serapan dan kemandirian ekonomi desa.

Sertifikat resmi dari KPPN Tanjung Pinang yang menetapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai Terbaik Ketiga dalam Kinerja Penyaluran Dana Desa Tahun 2025.

Penyaluran Cepat Harus Diikuti Dampak Nyata

Sebagai daerah kepulauan, tantangan Anambas tidak berhenti pada bagaimana dana cepat cair, melainkan bagaimana dana tersebut dikelola. Ada beberapa catatan penting yang perlu menjadi evaluasi bersama agar prestasi administratif ini benar-benar berdampak di lapangan:

  1. Optimalisasi BUMDes:
    Banyak desa yang masih bergantung pada Dana Desa untuk pembangunan fisik dasar. Ke depan, kualitas serapan harus diukur dari seberapa banyak desa yang mampu menghidupkan BUMDes untuk menggerakkan ekonomi warga lokal dan menciptakan kemandirian Pendapatan Asli Desa.
  2. Kapasitas SDM Perangkat Desa:
    Kecepatan transfer dana menuntut tertibnya administrasi di tingkat desa. Pemkab perlu terus melakukan pendampingan intensif agar aparatur desa tidak hanya mahir menyerap anggaran, tetapi juga transparan dalam laporan pertanggungjawaban serta terhindar dari kelalaian manajemen operasional harian.
  3. Penyelesaian Kendala Geografis:
    Upaya mendorong desa agar melek digitalisasi dan inovasi sering kali terbentur masalah infrastruktur dasar di kepulauan, seperti akses internet. Ini adalah tantangan lintas sektoral yang harus diselesaikan Pemkab agar Dana Desa bisa dimanfaatkan untuk program yang lebih modern, seperti promosi pariwisata desa terpadu.

Bupati Aneng sendiri tampaknya menyadari bahwa tugas belum selesai. Dalam rilis resminya, ia menekankan agar jajarannya tidak terjebak pada euforia penghargaan semata.

“Saya mengajak seluruh jajaran untuk tidak berpuas diri. Kita harus terus bergerak lebih cepat, lebih tepat, dan lebih berdampak. Dana desa adalah instrumen strategis untuk membangun dari pinggiran, dan kita pastikan setiap rupiah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat” tegas Aneng.

Pernyataan Bupati tersebut patut ditagih realisasinya. Publik tentu berharap, gelar Terbaik Ke-3 ini menjadi titik tolak bagi Pemkab Anambas untuk tidak sekadar menjadi “juara penyalur”, tetapi juga “juara pendamping” yang berhasil mengangkat kesejahteraan ekonomi masyarakat desa secara nyata. (Ls)

Berita Terkait