JALURNEWS.COM, Jakarta – Kementerian Kesehatan menyediakan layanan resmi registrasi vaksinasi COVID-19 melalui 6 cara
Salah satu layanan resmi yang baru dirilis adalah registrasi vaksinasi COVID-19 melalui pesan singkat WhatsApp. Mengutip situs resmi kemkes.go.id, layanan itu ditujukan untuk mempermudah registrasi vaksinasi COVID-19 untuk daerah mana pun.
“Setelah terverifikasi, tenaga kesehatan dapat mendaftarkan diri untuk membuat janji di fasilitas kesehatan sekitar dan mendapatkan konfirmasi terkait waktu dan tempat pelaksanaan vaksin. Jika tenaga kesehatan tidak terdaftar, proses registrasi juga dapat dilakukan melalui chatbot,” tulis Kemenkes dalam situs resminya, Jumat (15/1/2021).

