JALURNEWS.COM, Jakarta, Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodetabek).
Dalam kasus ini, Julari diduga menerima uang Rp 17 miliar yang berasal dari fee rekanan proyek bansos. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, Juliari menerima Rp 8,2 miliar.
Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar.

