JALURNEWS.COM, Pangkalpinang – Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster atau benur tanpa izin usaha perikanan senilai Rp10,14 miliar saat melintas di Perairan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Anang Syarif Hidayat di Pangkalpinang Selasa, 20/7/2021 mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan tiga pelaku warga Banyuasin, Sumatera Selatan atas nama Ri (40) sebagai nakhoda, MR (31) dan MD (26) anak buah kapal.
“Ketiga pelaku ditangkap pada Selasa sekitar pukul 00.22 WIB di Perairan Mentok saat sedang mengangkut 13 kotak berisi benih lobster dari Pelabuhan Sungsang Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan menuju Perairan Mentok Kabupaten Bangka Barat,” katanya.

