JALURNEWS.COM, Bintan – Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Bintan melakukan razia penertiban terkait perizinan salah satu bangunan yang terketak di Jalan Taman Sari RT 7/RW 2 Kelurahan Tanjung Uban Selatan yang diduga dijadikan tempat hiburan jenis Karaoke, yakni karaoke Sofia, Rabu (17/03/2021) malam.
Kabid Perda Satpol PP Bintan Ardian Adastra, SH, bersama enam orang personil satpol PP Bintan, turun langsung ke lokasi tersebut untuk mempertanyakan perizinannya.
“Dalam hal ini, pengurusan perizinannya untuk wisma dan restoran, dan ijinnya pun belum ada keluar dari dinas terkait,”ujarnya.

