JALUR NEWS
  • Home
  • Nasional
    • Kepri
      • Batam
      • Tanjung Pinang
      • Karimun
      • Bintan
      • Natuna
      • Lingga
      • Anambas
    • Riau
      • Siak
      • Bengkalis
    • Sulsel
      • Enrekang
    • Jakarta
    • Lampung
      • Metro
    • Sumbar
    • Sumut
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Internasional
  • Redaksi
  • SOP
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Informasi Iklan
  • Tentang Kami
JALUR NEWS
Banner
JALUR NEWS
  • Home
  • Nasional
    • Kepri
      • Batam
      • Tanjung Pinang
      • Karimun
      • Bintan
      • Natuna
      • Lingga
      • Anambas
    • Riau
      • Siak
      • Bengkalis
    • Sulsel
      • Enrekang
    • Jakarta
    • Lampung
      • Metro
    • Sumbar
    • Sumut
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Internasional
Kategori:

KEPRI

  • KARIMUNKEPRINASIONAL

    Lurah Sungai Pasir: Bangunan Berupa Gudang dan Pembangunan JETTI di Sungai Pasir Tak Berizin

    Editor: Ara Cantika Minggu, 14 Februari 2021, 12:26 WIB
    Editor: Ara Cantika Minggu, 14 Februari 2021, 12:26 WIB

    JALURNEWS.COM, Karimun – Sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 5 tahun 2014 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam Bab 1 pasal 1 poin 14 jelas disebutkan ijin mendirikan bangunan yang selanjutnya disebut dengan IMB adalah perijinan yang di berikan oleh pemerintah daerah Kabupaten Karimun kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

    Selanjutnya  di dalam Bab XV ketentuan peralihan pasal 102 nomor. 3 di jelaskan bangunan gedung dan bangunan bukan  gedung yang belum memiliki IMB dari pemerintah daerah, harus mengajukan ijin mendirikan bangunan sesuai ketentuan peraturan daerah. Serta dalam Bab XIV tertuang ketentuan pidana pasal 98 di jelaskan, setiap orang yang mendirikan bangunan tanpa ijin sebagaimana di maksud dalam pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), di ancam pidana kurungan paling lama  6 (enam) bulan /atau denda paling banyak  Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

    Pantauan awak media mimbarpublik.com , bangunan yang tepatnya berada RT, 04 RW 02, sungai pasir, kecamatan meral sudah berdiri bangunan baru dan pembangunan jetti ( berupa jembatan di atas permukaan laut ). Saat kita konfirmasi dengan orang yang kita temui di lokasi pekerjaan, dengan aroganya mengatakan bangunan ini milik alek, dianya di jakarta, untuk tau tentang bangunan ini cari saja pengurusnya kilahnya.

  • BINTANKEPRINASIONAL

    Wisma Nadin Sudah Dibuka di Tanjung Uban

    Editor: admin Minggu, 14 Februari 2021, 07:00 WIB
    Editor: admin Minggu, 14 Februari 2021, 07:00 WIB

    JALURNEWS.COM, Bintan – Wisma Nadin yang berada di jalan Permaisuri Kelurahan Tanjung Uban Kota…

  • BATAMKEPRINASIONAL

    Mobil Terbakar di SPBU Merapi Subur Batam, Seorang Anak Tewas

    Editor: Redaksi Sabtu, 13 Februari 2021, 19:43 WIB
    Editor: Redaksi Sabtu, 13 Februari 2021, 19:43 WIB

    JALURNEWS.COM, Batam – Sebuah minibus terbakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Merapi Subur, Jalan Letjend Suprapto, Tembesi Sagulung, Kota Batam, tepat disebelah PT Capella, pada Sabtu (13/02/2021) Sore.

  • BATAMKEPRINASIONAL

    Gelar Patroli Penegakan Prokes, Tim Terpadu Tindak 10 Pelaku Usaha

    Editor: Redaksi Sabtu, 13 Februari 2021, 14:21 WIB
    Editor: Redaksi Sabtu, 13 Februari 2021, 14:21 WIB

    JALURNEWS.COM, Batam – Menggugah kesadaran pelaku usaha dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19, Satpol PP bersama TNI, Polri, Ditpam BP Batam dan perwakilan OPD dilingkungan Pemerintah Kota Batam, melaksanakan patroli gabungan dalam rangka Penegakan Disiplin Prokes dan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan penyebaran Covid-19.

  • BATAMKEPRINASIONAL

    Dalam Rangka Perayaan Imlek 2021, Polresta Barelang Amankan Vihara dan Kelenteng

    Editor: Redaksi Jumat, 12 Februari 2021, 17:33 WIB
    Editor: Redaksi Jumat, 12 Februari 2021, 17:33 WIB

    JALURNEES.COM, Batam – Dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2572, Personel Polresta Barelang melaksanakan pengamanan di sejumlah Vihara dan Kelenteng yang berada di Kota Batam, Jumat (12/02/2021).

  • BINTANKEPRINASIONAL

    Rutinitas LMP Giat Bagikan Makanan Setiap Mesjid Menjelang Sholat Jum’at

    Editor: admin Jumat, 12 Februari 2021, 17:00 WIB
    Editor: admin Jumat, 12 Februari 2021, 17:00 WIB

    JALURNEWS.COM, Bintan – Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Bintan Bersama LMP PAC Kecamatan Bintan Utara, menggelar rutinitas menbagikan makanan setiap Mesjid, Jum’at (12/2/2021).

  • BATAMKEPRINASIONAL

    Wali Kota Batam Buka Sosialisasi UU 21/2019 Tentang Karantina

    Editor: Redaksi Kamis, 11 Februari 2021, 18:00 WIB
    Editor: Redaksi Kamis, 11 Februari 2021, 18:00 WIB

    JALURNEWS.COM, Batam – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, membuka sosialisasi Undang-undang (UU) 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Sosialisasi itu dilaksanakan di Nagoya Hill Hotel, Kamis (11/2/2021).

  • BATAMKEPRINASIONAL

    Kini Berinfaq di Masjid BJ Habibie Lebih Mudah, Tinggal Scan Saja

    Editor: Redaksi Kamis, 11 Februari 2021, 16:00 WIB
    Editor: Redaksi Kamis, 11 Februari 2021, 16:00 WIB

    JALURNEWS.COM, Batam – Badan Koordinasi Dakwah Islam (BKDI) BP Batam melakukan kerja sama dengan Unit Usaha Syariah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN Syariah) dalam pelaksanaan infaq secara digital menggunakan teknologi QR Code.

  • BATAMKEPRINASIONAL

    Kapolda Kepri Pimpin Apel Kesiapan Bhabinkamtibmas dan Tenaga Kesehatan Sebagai Tracer Vaksinator Covid-19

    Editor: Redaksi Kamis, 11 Februari 2021, 14:00 WIB
    Editor: Redaksi Kamis, 11 Februari 2021, 14:00 WIB

    JALURNEWS.COM, Batam – Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman pimpin Apel kesiapan Bhabinkamtibmas dan tenaga kesehatan sebagai Tracer dan Vaksinator Covid-19 di wilayah Provinsi Kepri, Kamis (11/2/2021).

  • BINTANKEPRINASIONAL

    Pandemi Covid -19 Potensi Wisata Lokal Harus Lebih Dominan

    Editor: Ara Cantika Kamis, 11 Februari 2021, 09:00 WIB
    Editor: Ara Cantika Kamis, 11 Februari 2021, 09:00 WIB

    JALURNEWS.COM, Bintan -Pandemi Covid -19 telah merusak tatanan ekonomi, sehinga pertahanan ekonomi skala Nasional lebih diutamakan, Destinasi Keindahan pantai kampung Baru Desa Sebong lagoi Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau , menyimpan Potensi pantai yang luas dan hamparan pasir putih yang halus, sehingga berpotensi sebagai Otonomi daerah, yang dianggap lebih Dominan dibuat sektor UMKM pariwisata lokal.

    Hamparan lahan 10 hektar ini menjadi harta karun tidak banyak masyarakat yang tahu, potensi kearifan lokal yang mampu mengangkat perekonomian UMKM apabila dikelola dengan baik,ungkap Kurniaty.ST.

    Kurniaty.ST pemilik lahan pantai 10 hektar kawasan Teluk Sebong juga mengatakan, Pandemi Covid -19 saat ini, dimana masyarakat sangat sulit mencari kehidupan ataupun nafkah, sehingga perlu peran Pemerintah mendorong potensi lahan pantai yang dekat dengan Kawasan Resort BanyanTree, kawasan wisata.

Pos Terbaru
Pos Terlama

Jalur Populer

  • 1

    Namanya Saja “Oukup” Mandi Uap dan Pijat, Ternyata Tempat Pekerja Seks Komersial

    Jumat, 17 September 2021, 07:00 WIB
  • 2

    Akibat Pesugihan, Anak Jadi Korban Hingga Mata Dicungkil

    Minggu, 5 September 2021, 23:55 WIB
  • 3

    Warga Desa Aji Julu, Aydillah Safitri Br Surbakti Tewas Diduga Korban Pembunuhan dan Penganiayaan

    Sabtu, 10 April 2021, 19:00 WIB
  • 4

    Polres Tanah Karo Amankan Pria Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur 

    Selasa, 23 Februari 2021, 21:02 WIB
  • 5

    Hakim Pengadilan Negri Kabanjahe Terindikasi Terima Suap

    Selasa, 16 Maret 2021, 17:00 WIB

Terbaru

  • Dekranasda Buka Akses Bawah Reserve, UMKM Anambas Hadapi Ujian Kualitas Pasar Global

    Jumat, 3 April 2026, 15:12 WIB
  • Goro Siantan Berseri Kembali Digelar Pasca Lebaran, Pantai Selantak Jadi Fokus Penataan

    Kamis, 2 April 2026, 12:58 WIB
  • Turnamen Piala Leo Unnoky Dorong UMKM Lokal, 38 Tim Ramaikan Sepak Bola Anambas

    Minggu, 29 Maret 2026, 15:58 WIB

Populer

  • 1

    Namanya Saja “Oukup” Mandi Uap dan Pijat, Ternyata Tempat Pekerja Seks Komersial

    Jumat, 17 September 2021, 07:00 WIB
  • 2

    Akibat Pesugihan, Anak Jadi Korban Hingga Mata Dicungkil

    Minggu, 5 September 2021, 23:55 WIB
  • 3

    Warga Desa Aji Julu, Aydillah Safitri Br Surbakti Tewas Diduga Korban Pembunuhan dan Penganiayaan

    Sabtu, 10 April 2021, 19:00 WIB
LOGO JALURNEWS TAGLINE putih
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Email
  • Redaksi
  • SOP
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Informasi Iklan
  • Tentang Kami

2022 © Copyright JALURNEWS