JALURNEWS.COM, Tanjab Barat – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjung Jabung Barat mengadakan acara Konsultasi Publik dengan berbagai elemen dan stackholder, dalam upaya menyusun perencanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Tahun 2021-2026, bertempat di aula kantor Bappeda, (20/1/2021).
Pada kesempatan itu, Bupati yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Tanjung Jabung Barat Ir. H. Agus Sanusi menyebutkan, sebagaimana telah di amanahkan dalam UU no 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 15, ayat 1, yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah, wajib membuat dan menyusun KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan rencana dan program.