JALURNEWS.COM, Karo – Kejaksaan Negeri Karo, Jumat (27/11/2020) melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Sejumlah barang bukti (barbut) narkotika jenis sabu, ganja dan perkara tindak pidana umum lainnya dimusnahkan di perpakiran kantor kejaksaan.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau diputuskan oleh pengadilan,” ujar Kasi Barang Bukti Kejari Karo, Mas Benny Saragih, SH disela-sela kegiatan.

