JALURNEWS.COM, MESUJI LAMPUNG-
Maraknya peredaran rokok tanpa bea cukai atau ilegal akan dilakukan tindakan oleh team bea cukai Bandar Lampung bersama pemerintah kabupaten Mesuji baik terhadap warung, toko grosir dan eceran , truk pengangkut dan lain sebagainya.
Hal tersebut diungkapkan Team Bea cukai Bandar Lampung usai melakukan sosialisasi dan edukasi kepada petani tembakau dan Pedagang rokok yang ada di kabupaten Mesuji yang berlangsung di Aula Balai desa Simpang Mesuji kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji. Senin (15/11/2021).
Pemeriksa Bea Cukai Bandar Lampung seksi penyuluhan dan informasi Jun Sui mengatakan, hari ini kita melakukan Sosialisasi di bidang Bea Cukai kepada petani tembakau, sekaligus memberi tahu kepada masyarakat Mesuji terkait Maraknya penjualan rokok-rokok Ilegal, yang bebas di jual belikan di pasar, grosir, warung, dan eceran”. Ucap Jun sui.
Bukan sekedar sosialisasi, “kita akan melakukan penindakan ke warung, toko grosir dan eceran, maupun bus dan truk yang menjual belikan barang-barang tanpa bea cukai, hal itu tidak terlepas dari kerjasama dengan Pemda Mesuji supaya ikut serta mendukung dalam pemberantasan Rokok tanpa bea cukai”, jelas Jun sui.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi rokok tanpa bea cukai atau yang disebut ilegal diharapkan membawa dampak positif bagi petani tembakau dan pedagang rokok di Mesuji, setelah mengetahui barang-barang ilegal atau tanpa bea cukai tidak boleh di jual belikan.
Disinggung terkait produksi rokok ilegal, Jun Sui mengatakan untuk wilayah Lampung sejauh ini berdasarkan hasil pemantauan belum ada pabrik atau pengusaha rokok ilegal yang ada hanyalah diluar Lampung.
“Sejauh ini belum ada untuk wilayah provinsi Lampung pabrik atau badan usaha lainnya yang memproduksi rokok ilegal yang ada hanya diluar Lampung, Pungkasnya. (Recky)