Andul Haris Bupati Kabupaten Anambas Usulkan 4 Ranperda 2022

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Anambas-Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Telah Menyampakan 4 (empat) rancangan ranperda Di ruang rapat gedung DPRD, lantai l (satu) Jalan Imam bojol, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas

  1. Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2021-2041
  2. Ranperda tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan
  3. Ranperda tentang pengeloalaan keuangan daerah
  4. Ranperda tentang rencana induk pengembangan kepariwisataan daerah tahun 2022-2026 Dalam pidato bupati Kepulana Anambas digedung DPRD, lantai 1 saat rapat paripurna maparkan 4 rancangan Ranperda yang akan disampaikannya.

Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2021-2041:

Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten Kepulauan Anambas adalah guna mewujudkan ruang wilayah kepulauan perbatasan negara kesatuan Republik Indonesia yang maju, mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan berbasis agromarinawisata, minyak dan gas serta industri ramah lingkungan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Paparnya.

  1. Ranperda tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan :

Ranperda/peraturan, daerah tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan ;

Sebagaimana kita ketahui bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur ; Dasar undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional.

Pemerintah Kabupaten Anambas dalam hal ini, juga memiliki peran penting dalam mensukseskan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah.

Beberapa langkah kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Anambas seperti mengeluarkan peraturan Bupati Kepulauan Anambas nomor 23 tahun 2017 tentang perlindungan tenaga kerja melalui badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati Kepulauan Anambas nomor 42 tahun 2019 tentang perubahan peraturan Bupati Anambas nomor 23 tahun 2017 tentang perlindungan tenaga kerja melalui badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan cara mendaftarkan dan menanggung iuran kepesertaan bagi pekerja informal. dapat dilihat dari implementasi peraturan Bupati tersebut,

Bahwa berdasarkan data dan laporan BPJS ketenagakerjaan cabang tanjungpinang, hingga tahun 2020 terdapat sebanyak 4.839 (empat ribu delapan ratus tiga puluh sembilan) nelayan dan pekerja informal di Kabupaten Anambas terdata sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.

Jumlah itu merupakan pekerja di sektor informal mulai dari nelayan buruh bongkar muat, kapten pompong, supir, tukang OJEK, dan lainnya yang didaftarakan pemerintah Kabupaten Anambas sebagai peserta jamimanan sosial ketenagakerjaan.

Iuran perlindungan yang dikucurkan oleh pemerintah daerah selama SATU tahun dari kepesertaan ini mencapai total iuran sebesar Rp 975.542.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh dua ribu rupiah).

Sedangkan total santunan klaim jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 yang telah dibayarkan kepada peserta di Kabupaten Anambas mencapai Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

Berdasarkan data kepesertaan BPJS ketenagakerjaan Kabupaten Anambas bulan september 2020, jumlah angkatan kerja adalah 18.749 jiwa dan angkatan kerja yang sudah bekerja dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 12.137 jiwa atau 64,04% dari jumlah angkatan kerja, sedangkan untuk angkatan kerja yang belum terdaftar BPJS ketenagakerjaan sebanyak 4.274 jiwa atau 22,8%. dan sisanya 2.338 jiwa merupakan angkatan kerja tidak wajib/pengangguran.

Jika melihat data tersebut sudah cukup baik, namun salah satu faktor tingginya angkatan kerja yang sudah terdaftar karena adanya kebijakan dari pemerintah Kabupaten Anambas melalui program stimulus bantuan pendaftaran dan pembayaran iuran, tapi disisi lain harus juga diperhatikan langkah kedepannya apakah kebijakan tersebut mampu bertahan mengingat dasar hukum dari kebijakan tersebut hanya didasarkan pada peraturan bupati, oleh karena itu melalui pembentukan perda ini, kebijakan tersebut dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dan capaian cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Anambas terus meingkat.

Hal tersebut membuktikan bahwa, pemerintah Kabupaten Anambas telah berupaya memberikan kesejahteraan dengan memberikan perlindungan kepada para pekerja pada sektor informal.

namun kebijakan tersebut tidak berhenti sampai disini, pada tahun 2021 pemerintah Kabupaten Anambas melalui dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, transmigrasi dan tenaga kerja, melakukan penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, dasar pertimbangan dibentuknya peraturan daerah tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah peraturan Bupati Anambas nomor 23 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati Kepulauan Anambas nomor 42 tahun 2019 tentang perubahan peraturan Bupati Kepulauan Anambas nomor 23 tahun 2017 tentang perlindungan tenaga kerja melalui badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan perlu DICABUT dengan dasar:

  1. ruang lingkup pengaturanya tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  2. DI dalam peraturan bupati tersebut belum mengatur secara rinci mengenai program bantuan iuran kepesertaan.
  3. perlu penguatan dasar hukum melalui perda terkait dengan penggunaan anggaran dan belanja daerah yang berkaitan dengan pembiayaan program bantuan iuran daerah serta program kegiatan lainnya yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
  4. perlu mempertegas apa saja kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah melalui peraturan daerah.

Selain itu pembentukan peraturan daerah ini mendasarkan pada kebijakan pemerintah yang efektif berbasis nilai keadilan sosial untuk mewujudkan jaminan sosial ketenaga kerjaan bagi para pekerja terutama bagi pekerja sektor informal di Kabupaten Anambas.

  1. Ranperda tentang pengeloalaan keuangan daerah :

Untuk diketahui bersama, bahwa ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah ini merupakan ranperda luncuran dari propemperda tahun 2021, yang mana penyampaiannya pada rapat paripurna dprd tanggal 24 september 2021.

dikarenakan keterbatasan waktu pembahsan yang berada di penghujung tahun, sehingga ranperda tersebut tidak sampai pada tahapan persetujuan bersama dan disepakati untuk disampaikan kembali pada tahun 2022.

Pembentukan rancangan peraturan daerah INI adalah dalam rangka menjalankan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tersebut mengatur mengenai asas pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan keuangan daerah, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, serta pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah.

Keuangan daerah merupakan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang, serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. “Papar Bupati Anambas.

Lanjut dia, keuangan daerah selain diatur dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 juga diatur secara teknis dengan peraturan menteri momor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis PENGELOLAAN keuangan daerah sebagai turunannya.

Ranperda tentang rencana induk pengembangan kepariwisataan daerah tahun 2022-2026 :

Lajut ia, kita sadari bersama bahwa kegiatan pariwisata harus dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.

Pembangunan kepariwisataan sebagai bagian dari pembangunan nasional mempunyai tujuan antara lain memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja.

Sejalan dengan tahap-tahap pembangunan nasional, pelaksanaan pembangunan kepariwisataan nasional dilaksanakan secara menyeluruh, berimbang, bertahap, dan berkesinambungan.

Nampak jelas bahwa pembangunan di bidang kepariwisataan mempunyai tujuan akhir untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

pariwisata merupakan industri yang mampu memacu kepada pertumbuhan ekonomi yang cepat dalam hal kesempatan kerja, pendapatan, taraf hidup, dan dalam mengaktifkan sektor lain di dalam negara penerima wisatawan.

Di samping itu pariwisata sebagai suatu sektor yang kompleks, mampu menghidupkan sektor-sektor lain, seperti industri kerajinan tangan, kuliner, cinderamata, penginapan, dan transportasi.

Disebutkan bahwa pariwisata sebagai industri jasa cukup berperan penting dalam menetapkan kebijaksanaan mengenai kesempatan kerja, dengan alasan semakin mendesaknya tuntutan akan kesempatan kerja yang tetap sehubungan dengan selalu meningkatnya wisata pada masa yang akan datang.

pengembangan pariwisata yang telah dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta telah meningkatkan jumlah kedatangan wisatawan dari satu daerah ke daerah lain.

kunjungan wisatawan akan merangsang interaksi sosial dengan penduduk di sekitar tempat wisata dan merangsang tanggapan masyarakat sekitarnya sesuai dengan kemampuan mereka dalam beradaptasi baik di bidang perekonomian, kemasyarakatan maupun kebudayaan mereka.

Penyelengaraan kepariwisataan dengan segala aspek kehidupan yang terkait di dalamnya akan menuntut konsekuensi dari terjadinya pertemuan dua budaya atau lebih yang berbeda, yaitu budaya para wisatawan dengan budaya masyarakat sekitar daya tarik wisata.

Budaya-budaya yang berbeda DAN saling bersentuhan itu akan membawa pengaruh yang menimbulkan dampak terhadap segala aspek kehidupan dalam masyarakat sekitar daya tarik wisata.

Harapan Abdul Haris, SH; Selaku Bupati Kabupaten Anambas ranperda tersebut selanjutnya dapat di proses dengan tahapan-tahapan dan mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia pun tidak lupa mengucapkan semoga apa yang kita laksanakan pada hari ini dapat bernilai ibadah disisi allah swt, amin. (Rohadi).

Berita Terkait