Ada Apa Dibalik Pihak dari PT HIM Yang Tidak Mau Tandatangani Hasil RDP di DPRD Tubaba masalah tanah 5K

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Tulang Bawang Barat -Dalam Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di lakukan anggota DPRD Tubaba dari komisi satu dengan beberapa perwakilan warga yang diwakili Salmani dan Rulaini,sekaligus sebagai koordinator aksi, Pemkab Tubaba, BPN, dan pihak dari PT.HIM, di ruang rapat Komisi l. Rabu (19/01/2022).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), kuasa dari 5 keturunan Achmad Sobrie dan Korlap Rulaini meminta agar segera mengukur ulang lahan yang di luar HGU PT.HIM. Heru (BPN Tulang Bawang Barat) menanggapi permohonan dari kuasa 5K,dan siap melakukan ukur ulang, begitu juga dari Tim gugus menyampaikan akan segera kerjakan setelah ada koordinasi ke pimpinannya.
Dan dengan kesepakatan bersama juga,ketua Komisi l memberikan keputusan dan akan diadakan pengukuran ulang dan siap melaksanakan dari beberapa poin yang tertulis dalam RDP.19/1/2022.

Dari semua yang hadir dalam RDP di DPRD Tulang Bawang Barat melakukan penandatangan dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP),terkecuali dari pihak PT. HIM,yaitu wakil dari pimpinan perusahaan yang bernama Juarno tidak mau menandatangani hasil Rapat Dengar Pendapat,dengan alasan bawahan Dia bukan yang punya perusahaan dan Dia akan sampaikan dengan pimpinannya dan akan mengkoordinasikan dulu ke pimpinan pusat.

“Saya belum bisa menandatangani hasil dari RDP kita hari ini,karna Saya bukan yang punya Perusahaan,Saya punya atasan dan akan Saya koordinasikan dulu ke pimpinan Saya yang di pusat,”ungkap Juarno.

Ketua komisi satu Yantoni mengatakan,” silakan saja yang hadir di sidang RDP ini menanda tangani hasil rapat untuk kita hari ini,kalau pihak dari PT HIM tidak mau menandatangani berarti sudah jelas adanya permasalahan di lahan 5 keturunan,dan tidak jelas patoknya,”kata ketua komisi Satu Yantoni.

Sementara,Menurut koordinator lapangan, Rulaini bahwa areal HGU PT. HIM yg di cadangkan oleh gubernur pada 27 April 1981 seluas 4500ha, dan diduga areal HGU PT.HIM melebihi 4500ha yaitu dari pal 125 sampai pal 138.

“Ada apa ini,kenapa dalam hasil RDP pihak PT.HIM tidak mau menandatangani berita acara RDP ini,apa dikarenakan dalam berita acara tersebut terselip keputusan harus ukur ulang, sementara dalam pengukuran ulang itu, mesti izin dulu dengan PT.HIM, sementara pihak dari PT.HIM enggan untuk menandatangani hasil RDP ini,artinya pihak dari perusahaan PT.HIM ini nggak mau mengukur ulang,artinya di duga keras lahan yang ada itu tidak sesuai dengan HGU yang ada,”ungkap Rulaini. (red)

Berita Terkait