Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Sebesar Rp.10,4 Miliar, Bupati Kasmarni Beri Apresiasi

Editor: Redaksi

BENGKALIS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis meneruskan barang kena cukai ilegal hasil penindakan selama tahun 2022 dan 2023 dengan total nilai barang sebesar Rp.10,4 miliar.

Pemusnahan dilakukan oleh Kepala KPPBC TMP C Bengkalis Agoes Widodo, Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau diwakili Suryana, Bupati Bengkalis diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono, Wakaposal Bengkalis, Wakapolres Bengkalis, Kajari dan Danramil Bukit Batu, di Kantor Bantu Bea Cukai Jalan Sudirman Pakning . Kamis, 16 Mei 2024.

Dalam Berbagai tulisan yang dibaca Andris Wasono, Bupati Kasmarni memberikan penghargaan kepada Bea Cukai Bengkalis atas kerja keras, kerja cerdas, kerja berkualitas dan kerja tuntasnya dalam memberantas tindak kejahatan yang ada di Negeri Junjungan khususnya di bidang kepabeanan dan cukai.

“Kami sangat mendukung upaya yang dilakukan guna memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran, sekaligus sebagai wujud nyata dan komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal, karena beredarnya barang kena cukai ilegal sangat berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor bea cukai, berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara, serta berpotensi menciptakan masyarakat Indonesia yang tidak sehat,” ungkapnya.

Selain itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Bengkalis, Agoes Widodo mengungkapkan, rincian barang yang dihancurkan adalah 8.126.296 batang Rokok Ilegal, 382 liter MMEA, 12.500 gram TIS (Tembakau Iris) dan 40 Pcs Liquid Rokok Elektrik dengan total nilai barang sebesar Rp. 10.421.185.840.

“Dengan penindakan yang telah dilakukan ini Bea Cukai Bengkalis berhasil mencegah potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp.5.613.674.612 dihitung dari pajak dalam rangka impor dan bea cukainya serta biaya masuk jadi sekali lagi pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut penyelesaian atas barang hasil tindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Bengkalis sebagai wujud transparansi Bea Cukai kepada masyarakat terhadap penanganan barang ilegal yang beredar di masyarakat,” tutur Agoes.(Inf)

Berita Terkait