Waduh! Rokok Tanpa Cukai Luffman Masih Dijual Bebas di Swalayan Karimun

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Karimun -Setelah gempur rokok ilegal yang terus digalakkan Bea Cukai untuk mengungkap rokok ilegal melalui jalur laut dan darat atas beredarnya rokok tanpa izin dan penyelundupan rokok tanpa pita cukai.

Namun di Tanjung Balai Karimun Kepri banyak peredaran rokok tanpa cukai dengan mudah nya ditemui baik di warung-warung bahkan sampai ada di beberapa swalayan.

Bahkan di kawasan Free Trade Zone (FTZ)di Karimun saja leluasa beredarnya rokok tanpa cukai tersebut, dan tumbuh subur laris terjual di salah satu swalayan “K2 dan K3 -Mart” yang berada di desa Pangke, Kecamatan Meral.

Dari hasil investigasi media ini rokok tanpa pita cukai bermerek “Luffman” dijual diswalayan “K2 dan K3-Mart”, Selasa (07/02/2022).

Dari hasil scan melalui alat harga tersebut, rokok “Luffman” dijual Rp 8000 di swalayan tersebut.

Pekerja di swalayan tersebut menyampaikan ke awak media ini Pemilik swalayan inisial “A” , saat kita konfirmasi pemilik swalayan tersebut, sampai berita ini di publis belum ada jawaban .

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut tim konfirmasi ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) bagian Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) indra menyampaikan rokok tanpa pita cukai tersebut tidak boleh beredar walaupun di daerah FTZ.

“Selagi masih di Indonesia tidak boleh beredar dan itu melanggar hukum tentang cukai”, tegas Indra

Menjual dan mengedarkan rokok tanpa cukai sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut ;

  • Pasal 54 “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”
  • Pasal 56 “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

Selain pelanggaran hukum mengenai kepabeanan, peredaran rokok merk Lufman Classics itu juga dinilai telah melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau.

Pasalnya, pada kemasan rokok ilegal tanpa pita cukai itu tidak ada terlihat gambar peringatan kesehatan sesuai Permenkes RI No. 28 Tahun 2013 BAB II Pasal 3 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau ke dalam wilayah Indonesia wajib mencantumkan Peringatan Kesehatan pada Kemasan terkecil dan Kemasan lebih besar Produk Tembakau”. (YN)

Berita Terkait