Kantor Cabang Kejari Natuna di Tarempa Laksanakan Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Anggaran 2020 Kasus Tipikor

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Tarempa-Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, telah melaksanakan kegiatan Tahap II yaitu Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Anambas Tahun Anggaran 2020.

Dana hibah ini dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa kepada Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa.

Kegiatan penyerahan tanggung jawab ini dihadiri tersangka dan barang bukti perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Anambas Tahun Anggaran 2020, dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa kepada Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa.

Kegiatan tersesbut berlangsung didepan halaman kantor cabang Kejaksaan Negri Natuna di tarempa, Jln.  Patimura, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Anambas, Senin (21/02/ 2022) 

Roy Huffington Harahap didampingi dua orang stafnya Selaku kepala cabang Kejaksaan Negeri di Tarempa menyebutkan, bahwa sebelumnya penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) nomor: ND-02/L.10.13.8/Fd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022 atas nama tersangka MA dan nomor: ND-03/L.10.13.8/Fd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022 atas nama Tersangka MI.

“Penyidik mengirimkan berkas perkara (Tahap 1) nomor: ND-12/L.10.13.8/Fd.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 atas nama tersangka MI dan nomor: ND-13/L.10.13.8/Fd.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 atas nama Tersangka MA,” ungkapnya.

Ia menyebut Jaksa Peneliti menerbitkan Surat pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21) nomor: B-219/L.10.13.8/Fd.1/02/2022 tanggal 14 Februari 2022 atas nama tersangka MI dan nomor: B-220/L.10.13.8/Fd.1/02/2022 tanggal 14 Februari 2022 atas nama Tersangka MA.

“Bahwa Kedua tersangka dilakukan penahanan di tingkat penuntutan oleh Penuntut Umum selama 20 hari sejak tanggal 21 Februari 2022 s/d 12 Maret 2022 bertempat di Rutan Bintahmil Lanal Tarempa,” ungkapnya lagi.

Para tersangka yang disangka melanggar Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999.

Perubahan ini tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Bahwa setelah dilaksanakan Tahap II, selanjutnya Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungpinang, “pungkasnya. (Rohadi).

Berita Terkait