Badan Pekerja Petambak Soroti Pemerintah Sumbawa Barat, BPP: Jangan Biarkan Rakyat Menderita, Segera Cabut Izin Perusahaan Petambak Udang

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, SUMBAWA – NTB, Warga masyarakat UPT. TIR Trans Seteluk, Senayan, dan Tambak Sari Kec. Poto Tano sudah 22 tahun berjuang untuk mendapatkan kembali haknya. Hingga kini belum ada solusi.

“Masyarakat sudah lama sekali bertahan hidup dalam situasi masalah. Terkadang masyarakat sulit untuk mencari makan untuk kehidupannya. Karena lahan usahanya sejak tahun 2000 hingga 2022 ini diambil oleh perusahaan atas modus Hak Guna Usaha (HGU).” ungkap Slamet Tjie Subiantoro Ketua Badan Pekerja Petambak dan Pembudidaya, pada 18 Februari 2022 di Surabaya saat dikonfirmasi via telpon.

Masalah ini, sangat jelas pelanggaran UU dalam pengalihan dan pemindahtanganan Sertifikat Hak Milik Masyarakat (SHM) atas tanah transmigrasi.

Lanjut, Tjie, konflik agraria antara perusahaan (korporasi) dengan masyarakat transmigrasi Tambak Sari Poto Tano masih saja jalan buntu. Belum ada keinginan kuat dari pemerintah daerah dan pusat untuk menyelesaikan konflik ini. Belum ada sikap tindakan baik dari pemerintah agar cabut izin perusahaan tersebut.” ujarnya

“Pemerintah sangat penting sikap dan i’tikat baiknya, jangan biarkan rakyat menderita terlalu panjang dalam masa ketidakpastian. Setelah jadi masalah besar, ribut baru mau bicara. Mestinya pemerintah segera ambil sikap sebelum masalah jadi besar. Karena konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan PT. SAJ, PT. BHJ dan PT. Bank Harfa sungguh melelahkan. Jangan anggap lemahnya rakyat tak kuat. Nanti kalau masyarakat tak bisa dikontrol baru ngomong sana sini bela diri. Padahal ini, ulah pemerintah berikan izin. Kebijakan pemerintah juga kasi lahan transmigrasi. Bukan kemauan rakyat. Giliran rakyat bermasalah. Malah rakyat suru ajukan gugatan ke PTUN. Inikan sangat terbalik logikanya.” saran Tjie

Menurut Tjie, jalan tengah konflik agraria masyarakat Transmigrasi dengan korporasi di Desa Tambak Sari Kec. Poto Tano. Buat PERDA Khusus Tambak Sari yang mengatur pengembalian lahan masyarakat. Itu solusi cepatnya. DPRD Kabupaten Sumbawa juga jangan diam dong. Giliran jadi calon legislatif butuh rakyat.” ungkap Tjie kepada awak media di Surabaya melalui saluran telpon.

“Bupati, Gubernur, Kemendes PDT, Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan ATR/BPN lakukan kesalahan fatal. Lakukan pelanggaran hukum memberi izin. Karena berikan lahan usaha transmigrasi pada masyarakat. Lalu berikan juga secara luas Hak guna Usaha (HGU) pada lahan yang sama atas nama investasi. Ini logika bolak balik.” lanjutnya

Bukan malah sejahtera, rakyat justru sengsara menderita kurun waktu 22 tahun ini. Tanpa kejelasan. Padahal apapun bentuk peralihan status lahan sebagai akibat dikerjasamakan. Rakyat waktu itu sudah menolak. Sehingga dapat di nilai pemerintah lakukan wanprestasi. Hal ini sudah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 Pasal 31 mengenai pemindahtanganan lahan transmigrasi.

Anehnya, pemerintah tidak berusaha datang atau mau dialog. Malah jauhkan diri dari rakyat. Padahal lahan masyarakat yang bersertifikat hak milik atas nama warga TIR Trans itu sudah menjadi Hak Guna Usaha (HGU) bahkan sekda KSB pun klaim hanya 299 Ha. HGU itu berarti pekarangan beserta rumah tempat tinggal serta lahan usaha rakyat. Masyarakat sendiri menilai pemerintah yang memberi izin modus HGU kepada korporasi. Lalu kemana rakyat harus pergi mengadu dan berteduh kalau tidak ke pemerintah. Malah disuru PTUN.” lanjutnya

Program pemerintah transmigrasi dalam membantu rakyat itu bagus-bagus. Dengan segala keluhuran ide transmigrasi, diadakanlah lahan untuk diserahkan ke masyarakat. Tiba tiba kini tanah transmigrasi tersebut menjadi milik perusahaan. Sertifikat Hak Milik (SHM) berubah menjadi Hak Guna Usaha (HGU).

“Tampak jelas masalahnya. Atas dasar apapun peralihan tanah transmigrasi untuk publik berubah menjadi milik swasta itu jelas pelanggaran. Pemda harus segera cabut ijin operasionalnya, jangan pertahankan investasi yang bermasalah dengan rakyat. Pemerintah jangan malu – malu bela rakyat, jangan bela investasi bermasalah.” tutupnya

Apalagi perusahaan petambak di Sumbawa Barat itu miliknya Taipan yang merupakan anak perusahaan dari beberapa Taipan. Ini bukan terkait tambak sari saja tapi problem klasik kegagalan program trans di seluruh indonesia sejak orba sampai hari ini. (**)

Berita Terkait