Bangunan di Jalan Nusantara Karimun Diduga Belum Memiliki IMB

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Karimun – Sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 5 tahun 2014 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam Bab 1 pasal 1 poin 14 jelas tentang perizinan bangunan.

Perizinan yang di berikan oleh pemerintah daerah Kabupaten Karimun kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Selanjutnya didalam Bab XV ketentuan peralihan pasal 102 nomor 3 di jelaskan bangunan gedung dan bangunan bukan gedung yang belum memiliki IMB dari pemerintah daerah, harus mengajukan izin mendirikan bangunan sesuai ketentuan peraturan daerah.

Serta dalam Bab XIV tertuang ketentuan pidana pasal 98 di jelaskan, setiap orang yang mendirikan bangunan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan /atau denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Pantauan media Jalur News.com pada Kamis tanggal 4 Agustus 2022 di sekitar Tanjung Balai Kota tepatnya di Jl.Nusantara atau tepatnya di gudang ikan Abun RT 02 RW 05, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun tampak berdiri megah bangunan baru dipermukaan laut ataupun di samping gudang ikan Abun.

Saat berada dilokasi, Akok membenarkan bahwa Izin Mendirikan Bangunan belum belum ada. ” IMB nya belum ada pak yang ada cuman bangunan rumah yang didepan,” ucap Akok yang mengaku Adik ipar Abun.

Akok juga menyebutkan masih banyak bangunan disekitar area pantai yang belum mengantongi IMB.

“Biasalah pak bangun sikit-sikit katanya,dan di sekitar sini masih banyak rumah atau bangunan yang belum memiliki izin,” ungkapnya.

Sampai berita ini di publis, dinas terkait atau petugas penegak perda pemerintah daerah Kabupaten Karimun belum dapat dikonfirmasi. (YN)

Berita Terkait