Kurir Pembawa Sabu Seberat 979,29 gram, Terancam Penjara Seumur Hidup

Editor: Redaksi

Jalurnews.com – Wakapoles Bintan Kompol Amir Hamzah, melaksanakan rilis pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yakni jenis sabu seberat 979,29 gram, didampingi Kepala Kesyahbandaran, Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Kasatresnarkoba Polres Bintan, Ketua PN Tanjungpinang, Kajari Bintan, Jum’at (22/03/2024).


Frzl (32) ayah dua anak ini asal Aceh yang berdomisili di Padang, merupakan pelaku pembawa sabu dari Batam menyeberang ke Tanjungpinang dengan tujuan pelabuhan Sri Bayintan Kijang Kecamatan Bintan Timur, dan hendak menuju Tanjung Priok dengan menumpangi Kapal Bukit Raya, pada tanggal 9 Maret 2024 sekira pukul 20.15 WIB.


Pelaku saat dilakukan pengecekan barang bawaan penumpang oleh petugas piket pengawasan, terlihat ada salah seorang penumpang laki-laki yang mencurigakan, sehingga dilakukan pengechekan mendalam, mulai dari tas bawaan sampai pengecekan body tapping.


Saat pengecekan body tapping tersebutlah ditemukan barang berupa satu paket berukuran besar diduga narkotika jenis sabu yang direkatkan di bagian perut pelaku, dengan menggunakan lakban berwarna putih.Selanjutnya dilakukan pelepasan dari badan tersebut, dan terdapat tiga paket narkotika yang dilakban berwarna putih menjadi satu, dan selanjutnya dilakukan identifikasi awal terhadap barang yang didugarkotika jenis sabu menggunakan narkotic identification system huruf U, dengan hasil berwarna biru yaitu metaphetamin.


Tak luput, Handphone HP Android merek Vivo Y27s warna hijau pun disita sebagai barang bukti alat komunikasi antara pelaku dan yang menyuruhnya dari tangan pelaku, dan selanjutnya diserahkan ke Polres Bintan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.


Berdasarkan Surat Ketetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Bintan nomor B – 264/L.1015/Enz.1/03/2024, tanggal 15 Maret 2024 maka terhadap barang bukti narkoba dilakukan pengusaha dengan rincian berat kotor 1.016,75 gram berat bersih 979,29 gram dan barang bukti yang disisihkan ke laboratorium seberat 54,05 gram dan yang dimusnahkan seberat 925,24 gram.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2), di mana pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana 6 tahun sampai 20 tahun.

Berita Terkait