Penanam Pohon Ganja Diamankan di Polres Bintan

Editor: Redaksi

Jalurnews.com, Bintan – Polres Bintan melakukan ungkap kasus tindak pidana penanaman narkotika jenis ganja atau marijuana, di wilayah Kabupaten Bintan di seputaran toapayah Selatan, Kecamatan Toapaya.

Hal ini disampaikan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K, M.M., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida, S.H., H.M.dan Humas Polres Bintan Iptu Misyamsu Alson,” Kamis 25/4/24. pagi sekira pukul 10 wib di Mako Polres Bintan.

“ Selanjutnya tim Opsnal Sat narkoba polres Bintan melakukan penyelidikan mengarah ke kota Tanjungpinang dan tim berhasil mengamankan satu orang lelaki inisial A A di sebuah rumah yang beralamat di jalan kuantan perum. Graha kuantan asri blok b nomor 3 kelurahan kota piring kecamatan Tanjungpinang Timur kota Tanjungpinang.

Setelah tiba di tempat target tim opsnal Sat narkoba polres Bintan melakukan penggeledahan didampingi ketua RT setempat dan ditemukan barang berupa 1. (Satu) Paket kecil ganja dibungkus kertas putih dan satu buah plastik headset warna hijau kemudian setelah dilakukan introgasi didapat pengakuan dari tersangka yang mana narkotika narkotika jenis ganja tersebut didapat dengan cara ditanam di sebuah kebun milik tersangka yang beralamat di perum permata indah 1. Desa toapayah Selatan.

Kemudian dilakukan pencarian didampingi ketua RT setempat ditemukan barang bukti berupa tiga batang tanaman ganja yang ditanam di dalam polybag yang mana barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke kantor satres narkoba polres Bintan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya tersangka inisial aa mendapatkan bibit atau biji tanaman ganja tersebut dari temannya dan kemudian disimpan di rumahnya sebanyak satu genggam. Kemudian tersangka mulai menanam ganja tersebut pada bulan Agustus 2023 akan tetapi tidak berhasil atau tidak tumbuh kemudian pada bulan November 2023 tersangka menanam kembali dan tumbuh sebanyak 3 Batang atau tiga pohon. Setelah pohon ganja tersebut tumbuh berdaun kemudian tersangka memetik daun ganja tersebut sebanyak 4 helai dikeringkan barulah tersangka menggunakan ganja tersebut setelah daunnya kering.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka A A
DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 4 TAHUN DAN PALING LAMA 12 TAHUN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM RUMUSAN PASAL 111 AYAT 1 SEBAGAIMANA YANG DIMAKSUD DALAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

Cr1. Jalur

Berita Terkait