JALUR NEWS.COM, Tanjung Pinang – Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Kelas 1A menggelar sidang perdana praperadilan dengan Pemohon Junaidi alias Jun bin Azam melawan Termohon Polres Lingga c.q. Polda Kepri c.q. Polri, pada Senin (18/11/2024). Namun, sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB terunda ke Jam.10.30 WIB.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal YM. Fausi, SH., MH. Namun, pihak Termohon, yakni Polres Lingga, tidak hadir di ruang sidang. Sebagai gantinya, mereka mengirimkan surat permohonan penundaan sidang dengan alasan terlambat menerima Relaas Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. Surat panggilan tersebut baru diterima melalui Kantor Pos pada Sabtu, 16 November 2024.
Menurut Hakim YM. Fausi, SH., MH dapat menerima alasan dari pihak Termohon. Dalam hukum acara, alasan keterlambatan penerimaan panggilan dinilai sah. Oleh karena itu, Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan memerintahkan jurusita melakukan pemanggilan ulang kepada Termohon melalui Kantor Pos tercatat. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 2 Desember 2024, pukul 14.00 WIB.
Dalam persidangan hari ini, tanpa kehadiran Pemohon Junaidi alias Jun bin Azam, yang hadir mengikuti jalannya persidangan ini ada istrinya, ayahnya, serta beberapa saudara dekat. Kuasa hukumnya, H. Zulkarnain, SH, dan Darmanirmala, SH., M.Hum, menyampaikan harapannya agar sidang selanjutnya berjalan lancar tanpa kendala.
H. Zulkarnain, SH, dalam keterangannya, melalui pesan WhatsApp kepada media ini, menegaskan pentingnya menghormati hak-hak kliennya selama proses hukum berlangsung. “Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menjaga kelancaran persidangan, demi menjamin keadilan bagi klien kami,” ungkapnya.
Sementara itu, Darmanirmala, SH., M.Hum, menambahkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan seluruh dokumen dan argumen hukum yang diperlukan untuk mendukung permohonan praperadilan ini. “Kami optimistis sidang berikutnya akan memberikan perkembangan signifikan bagi penyelesaian perkara ini,” ujarnya.
Sidang praperadilan ini menarik perhatian publik, mengingat kasus tersebut menyangkut penegakan hukum yang melibatkan institusi kepolisian. Dengan harapan besar terhadap kelancaran sidang berikutnya, tim kuasa hukum mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Awalludin.