Tanjung Uban, Jalurnews.com – Pelaku pencurian sepeda motor di Tanjung Uban di Ringkus Polsek Bintan Utara saat melakukan perbaikan di bengkel kawasan Taman Sari Tanjung Uban Utara, jumat ( 15/11/24 ).
Hari Minggu, 10/11/24, JMR, 25 tahun yang berprofesi sebagai buruh bangunan melakukan pencurian satu Unit sepeda motor Supra X di kawasan Jalan Bakhti praja Tanjung Uban Selatan.
Mengetahui sepeda motornya tidak ada di teras rumah pemilik sepeda motor langsung menginformasikan kepada Babhinkamtibmas Tanjung Uban Selatan, dan langsung melaporkan kepada Unit Reskrim Polsek Bintan Utara yang sedang melakukan patroli.
Tepat hari Jumat 15/11/24, sekira pukul 19’00 Wib Unit Reskrim Polsek Bintan Utara yang di pimpin oleh IPDA El. Manik, S,H. ( Ps Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara ), dan Muhammad Rizaldi Maulana Saragih, S, Tr , K ( Panitopsnal Reskrim Bintan Utara ) beserta keluarga korban melakukan pencarian di sekitar Tanjung Uban dan melihat motor yang sama ciri cirinya, sedang melakukan perbaikan di salah satu bengkel yang berada di Tanjung Uban Utara, setelah di lakukan Introgasi kepada pelaku JMR mengakui telah melakukan pencurian satu Unit sepeda motor supra X 125 di kawasan Jalan Bakhti praja Tanjung Uban Selatan.
Pelaku JMR di jerat pasal 363 Ayat (1) ke – 3 K U H Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman Maksimal 7 Tahun penjara . ( HS )