JALURNEWS.COM, Tanjungpinang – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mendorong kaum perempuan di daerah ini terus aktif berperan dalam kancah politik, apalagi keterlibatan perempuan dalam politik sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu.
Ansar menyebut dalam Pasal 65 ayat 1 Undang-Undang Pemilu itu disebutkan penerapan kuota 30 persen bagi calon anggota legislatif perempuan. Pasal ini menjadi acuan dalam rangka meningkatkan partisipasi politik perempuan di lembaga legislatif
“Akan tetapi angka 30 persen itu pun bukan jaminan bagi kaum perempuan untuk menduduki kursi legislatif di berbagai tingkatan, maka harus melalui perjuangan yang keras,” kata Gubernur Ansar, saat membuka sosialisasi peningkatan partisipasi perempuan di bidang sosial, politik, hukum, dan ekonomi secara virtual dari Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Kamis 4/6/2021.

