JALURNEWS.COM, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memperpanjang sanksi putar balik kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021.
Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menyebutkan, hal ini akan dilakukan meski Operasi Ketupat 2021 direncanakan berakhir pada akhir pekan ini dan tidak berlaku lagi pada Senin (17/5/2021).
Ia mengatakan, Operasi Ketupat akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

