JALURNEWS.COM, Batam – Polisi mengamankan dua pelaku penganiayaan anak di bawah umur yakni Inisial (SP) dan (ZL) yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji Polresta Barelang.
Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Aji IPTU Thetio, Senin(16/11/2020) sekira pukul 14.00 WIB.
Penangkapan ini bermula dari laporan pelapor dengan inisial (RH) Matinggi, perempuan yang berdomisili di Perum Permata Laguna kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

