JALURNEWS.COM, Batam – Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan tersangka predator anak Rahardi Putra (21) membujuk para korbannya dengan iming-iming memberikan jasa foto dan akan dijadikan model.
“Jadi tersangka ini menawarkan jasa foto untuk diuplod ke medsos, dari situlah kemudian para korban terbujuk rayu yang kenyataannya para korban yang berusia 16 hingga 18 tahun ini diminta untuk foto tidak senonoh,” ujar Arie saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (20/01/2021).
Lanjutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua korban yang merasa aneh dengan gerak-gerik anaknya.

