JALURNEWS.COM, Batam – Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penangkapan kasus Pemalsuan, Penipuan dan penggelapan di Putri Riau 5 Lorong 5 No.02 Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2020 pukul 19.30 wib.
” Berdasarkan laporan LP-B/131/XII/2020/SPKT-Kepri, 07 Desember 2020, benar kami mengamankan Seorang wanita AZ(44), beralamat di Putri Riau 5 Lorong 5 No.02 Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang,” Ujar Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto melalui Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Jumat(11/12/2020) sore.
Mendapat laporan tersebut, Personel Subdit 3 melacak keberadaan terlapor.

