Diduga Lakukan Penipuan Wanita ini Ditangkap Dirreskrimum Polda Kepri

Editor: Ara Cantika

JALURNEWS.COM, Batam – Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penangkapan kasus Pemalsuan, Penipuan dan penggelapan di Putri Riau 5 Lorong 5 No.02 Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2020 pukul 19.30 WIB.

“Berdasarkan laporan LP-B/131/XII/2020/SPKT-Kepri, 07 Desember 2020, benar kami mengamankan Seorang wanita AZ(44), beralamat di Putri Riau 5 Lorong 5 No.02 Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang,” Ujar Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto melalui Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Jumat(11/12/2020) sore.

Mendapat laporan tersebut, Personel Subdit 3 melacak keberadaan terlapor.

“Kita melakukan pengecekan keberadaan terlapor di alamat yang berada di Perumahan Graha Legenda Malaka Blok D4 No 19 Batam namun terlapor tidak tinggal dialamat tersebut, paparnya.

Lanjutnya, kemudian Personel Subdit 3 mendapat informasi bahwa terlapor sudah menetap di Tanjung Pinang, kemudian personel Subdit 3 melaksanakan penyelidikan di Tanjung Pinang dan mendapati bahwa terlapor tinggal di Putri Riau 5 Lorong 5 No.02 Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang.

“Saat ini personel Subdit 3 sudah mengamankan terlapor dan di bawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan,” tutupnya.

Penulis: Noni

Berita Terkait