JALURNEWS.COM, Batam – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 3 orang pelaku yakni FA, DW, SG atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada, Selasa(20/10/2020) sekitar pukul 17.00 WIB Penangkapan ini terbagi di beberapa lokasi, yakni di wilayah Batam Centre dan Sagulung.
“Kita berhasil menyelamatkan 12 orang PMI ilegal yang rencananya akan diberangkatkan ke Singapore dan Dubai,” ujar Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid saat konferensi pers di Polda Kepri, Selasa (03/11/2020).
Lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menawarkan pekerjaan tersebut melalui Media sosial Facebook.

