13 Jamaah Indonesia Terinspeksi Covid-19, Sejak Mulai Dibukanya Umroh Kembali

Editor: Helmy

JALURNEWS.COM, Jakarta – Baru dibuka beberapa hari kegian Umroh di Makkah, Arah Saudi, sudah ada 13 orang jamaah dinyatakan terinfeksi Virus Corona. Demikian diungkapkan Kementerian Agama (Kemenag).

Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim mengatakan, 13 jamaah yang positif itu, delapan jamaah berasal dari rombongan kloter pertama dan lima jamaah berasal dari rombongan kloter kedua.

Kegiatan ibadah umroh kembali dibuka oleh Pemerintah Arab Saudi pada 1 November. Rombongan jamaah Indonesia kloter pertama telah diberangkatkan 1 November.

“Artinya, memang secara keseluruhan ada 13 orang jamaah kita yang terkonfirmasi positif dan dilakukan Polymerase Chain Reaction (PCR) swab di Arab Saudi,” kata Arfi saat dialog ‘Umroh Aman saat Pandemi’ yang digelar di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Menurutnya, penanganan jamaah haji yang positif Covid-19 itu merupakan tanggung jawab Pemerintah Arab Saudi. Di sana, para jamaah melakukan isolasi mandiri.

Kebutuhan sehari-hari bagi 13 jamaah, seperti makanan dan advokasi ditangani pihak penyelenggara umroh dan Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

“Di sana sudah dilakukan proses isolasi, sambil menunggu nanti dilakukan swab test ulang, mudah-mudahan hasilnya negatif,” jelasnya, seperti dikutip dari RMCO.

Sementara, Kemenag akan mengevaluasi kegiatan umroh di tengah pandemi untuk memastikan jamaah datang dan pulang ke Indonesia dalam keadaan sehat.

“Kami sudah membuat mitigasi dengan mempertimbangkan segala risiko terburuk. Inilah kemudian yang harus kita evaluasi,” ujarnya.

Otoritas Arab Saudi telah mengeluarkan pedoman protokol kesehatan (prokes) dalam rangka menerima jamaah umroh yang berasal dari luar negeri.

Di antaranya, terdapat persyaratan bahwa jamaah wajib berusia 18 hingga 50 tahun. Lalu, para jamaah harus bebas dari Virus Corona dengan menunjukkan sertifikat ujiswab test PCR risiko infeksi Virus Corona.

Sertifikat harus diterbitkan laboratorium terpercaya di negara asal jamaah tidak lebih dari 72 jam sebelum pemberangkatan.

Penulis: Tata

Berita Terkait