Pasca Bencana Desember 2020 di Anambas, Dinas PUPR Anambas Disebut Belum Membayar Biaya Mobilisasi Alat Berat

Editor: Redaksi



JALURNEWS.COM, Anambas – Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Anambas disebut belum membayar biaya mobilisasi alat berat penanganan Pasca Bencana pada(20/12/2020).

Bencana tersebut terjadi sudah satu tahun lebih hingga memasuki tahun 2022. Pembayaran mobilisasi kini dianggap hanya tinggal hisapan jempol belaka bagi suplayer, maupun Jasa alat berat, sekaligus operator Excavator, loder, boldoser, dump truck.

Saat ditelusuri oleh Jalurnews.com, para operator dan sopir mengeluhkan belum ada pembayaran hingga saat ini.
“Kami datang ke-Anambas untuk mencari rejeki bang. Kami tulang punggung untuk menghidupkan keluarga kami dikampung. Tentunya kami berharap dapat upah tambahan dari luar dari Perusahaan tempat kami berkerja bang,” sebut salah seorang pekerja, Ahmad.

Lanjutnya, Ia menyebut tepat 1 (satu), tahun 1 (satu) bulan 14 (empat) belas hari, Bencana longsor yang terjadi pada Minggu 20 Desember 2020, yang lalu sampai hari ini belum terima upah kerja.

“Kami berkerja mengeluarkan keringat bang. Saya berharap bagi pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas agar terbuka hatinya untuk membayar upah kami ketika Pemerintah Kabupaten Anambas membutuhkan tenaga kami saat lonsor terjadi di-beberapa titik yang kami bersihkan,” sebutnya lagi.

Ia juga mengaku kebingungan saat ditanya oleh suplayer BBM Solar yang digunakan alat berat ketika bencana terjadi menjadi tanggung jawab siapa.

“Tentu saya bingung mau jawab apa, ” ucap Ahmad, beberapa pekan yang lalu.

Saat dilakukan konfirmasi ke-badan penanggulangan bencana (BPBD) daerah kabupaten kepulauan anambas, Jln. Tanjung Momong.

Syarif Ahmad selaku Kepala badan BPBD daerah kabupaten kepulauan Anambas, mengaku pihaknya merekomendasi kepada pihak PUPR sebagai tenaga teknis.

“Kalau untuk apa yang dibutuhkan dilapangan orang teknislah yang paham. Termasuk sewa menyewa upah pekerja  itu pihak PUPR lah yang bisa menagih dan membayarkan,” Ucap Syarif.

“Pihak kami tidak tahu menahu kalau apa yang mau dibayarkan. Dan dikami tidak tersedia uangnya, silakan rekan-rekan konfirmasi ke-Badan keuangan daerah dan pihak PUPR ,” ungkapnya, saat dijumpai diruang kerjanya, (02/02/2022).

Terpisah, sementara itu Azwandi selaku kepala badan keuangan daerah Kabupaten Kepulauan Anambas ketika dikonfirmasi melalui WhatssApp. Kamis (03/02/2022) membenarkan hal tersebut.

“Kalau tidak salah saya waktu itu masih ada tahapan yang belum selesai. Sehingga belum bisa dicairkan. Untuk pastinya tanyakan langsungsug ke-PUPR,” paparnya.

“Kalau anggarannya ada dibelanja tidak terduga (BTT).Tapi untuk yang 2021 perlu kajian apakah masih bisa dibayarkan di-tahun 2022 ini, “Ucapnya lagi.

Hari yang sama, ketika dikonfirmasi via WhattsApp Andiguna selaku kadis PUPR Anambas, membenarkan memang belum terbayarkan, ia menyebutkan masih  dalam proses verifikasi Inspektorat, untuk di masukkan ke daftar utang daerah. (Rohadi).

Berita Terkait